Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kopi Sianida

Jawaban Irjen Krishna Murti Soal Tudingan Sebagai Biang Kerok Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Krishna juga menegaskan bahwa hasil autopsi disebut visum et repertum dan dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado Dok. Istimewa/Kompas.com
Irjen Krishna Murti dihujat karena film Kopi Sianida. Rekaman video Krishna Murti paksa Jessica Wongso mengaku bunuh Mirna Salihin kembali viral. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Irjen Krishna Murti belakangan mulai ramai diperbincangan.

Setelah kasus kopi sianida kembali mencuat ke permukaan.

Itu lantaran munculnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso di Netflix.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Kini Jadi Sorotan, Dulu Ditangani Ferdy Sambo dan Krishna Murti

Ia disebut-sebut menjadi biang kerok dipenjarakannya Jessica Wongso.

Sebab ia yang awalnya menjadikan tersangka Jessica Wongso.

Pun pada beberapa kesempatan, Jessica Wongso menyebutkan Krishna Murti memintanya mengaku.

Ia pun memberikan jawaban terkait hal tersebut, namun melalui akun media sosial miliknya.

Baca juga: Irjen Krishna Murti Disebut Awal Petaka Jessica Wongso, ini yang Dilakukan Atasannya Ferdy Sambo itu

Irjen Krishna Murti akhirnya menjawab tudingan pengacara Otto Hasibuan yang menyebut dirinya sebagai biang kerok kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Jawaban Krishna Murti itu di antaranya terkait proses autopsi Mirna Salihin yang menurutu Ottto Hasibun tidak pernah dilakukan.

Krishna pun menekankan bahwa telah dilakukan autopsi pada tubuh Mirna.

Ia lantas menyinggung pengacara dari terpidana kasus ini yakni pengacara dari Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Baca juga: Irjen Krishna Murti Dihujat karena Film Kopi Sianida, Video Paksa Jessica Ngaku Bunuh Mirna Viral

Dalam unggahan itu, Krishna membagikan video dari portal berita yang menayangkan kabar seusai tubuh mirna diautopsi.

Ia menegaskan bahwa autopsi dilakukan pada (9/1/2016) silam.

Krishna juga menegaskan bahwa hasil autopsi disebut visum et repertum dan dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi.

Kemudian menurut Krishna apabila pihak lawan atau pihak terpidana dalam kasus ini yakni Jessica Wongso menghadirkan ahli forensik tandingan maka hal itu sah dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved