Kecelakaan Lalu Lintas
Kronologi Kecelakaan Maut Anggota DPRD Padang Pariaman, Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas
Kronologi kecelakaan Anggota DPRD Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang menyebabkan seorang bocah umur 9 tahun tewas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan Anggota DPRD Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat sebagai pelakunya.
Ia adalah Januar Bakri alias JB.
Januar menabrak seorang bocah berinisial BS (9) hingga tewas.
Bukan bertanggung jawab, JB justru jadi pelaku tabrak lari.
Saat itu sang anggota dewan diketahui berkendara dengan keadaan ngebut.
Lantas seperti apa kronologi selengkapnya?
Kronologi tabrak lari
Kejadian tabrak lari ini terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Polisi pun menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penyelidikan polisi, kasus tabrak lari itu berawal ketika mobil minibus Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman.
Ipda Novrialdi mengatakan pelaku berkendara dengan kecepatan tinggi.
Sementara, saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung.
Kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Korban yang merupakan pelajar itu terpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.
Korban yang mengalami luka serius kemudian dilarikan ke rumah sakit Pariaman.
"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," kata Novrialdi, Kamis (5/10/2023).
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ujarnya.
Setelah insiden kecelakaan tersebut, JB malah melarikan diri sehingga warga berusaha mengejar.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.
Meski tidak terkejar, untungnya pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan.
Polisi menyelidiki sosok yang menabrak ini ternyata merupakan anggota DPRD Padang Pariaman.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ujar Novrialdi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.
Namun, diduga untuk lepas dari jeratan hukum, pelaku JB berdalih tak mengakui telah mengendarai mobil Avanza dan menabrak korban.
Ia justru mengaku bahwa mobil rental itu dikendarai oleh anaknya.
Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil tersebut dikenakannya sendiri.
Saat ini Januar Bakri masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Padang Pariaman.
Sempat Sebut Anaknya sebagai Pelaku
Januar punya banyak akal untuk menutupi kejahatannya.
Ia mengajukan anak sendiri sebagai pelaku agar bisa bebas dari hukuman.
Politisi Partai Demokrat sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dirumahnya di Kasang, Padang Pariaman.
Saat ditangkap, Januar Bakri mengatakan bukan dirinya yang menabrak BS.
Lebih parahnya lagi, dia justru menuduh anaknya sendiri.
Polisi mengungkapkan jika Januar Bakri saat itu ternyata mengendarai mobil sewaan alias rental yang berada di kota Padang.
"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, Jumat (6/10/2023).
Dari pelat nomor mobil itulah, polisi akhirnya mencecar Januar Bakri.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).
Awalnya, Januar tidak mengaku dan berdalih jika jika mobil tersebut dibawa oleh anaknya.
"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.
Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.
Ipda Novrialdi mengatakan Januar terancam enam tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Pelajar Tewas Usai Motor Megapronya Hantam Pickup
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini
kecelakaan lalu lintas
kecelakaan maut
kronologi
Anggota DPRD Padang Pariaman
Sumatera Barat
tabrak lari
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Motor Tabrak Sepeda Lalu Jatuh Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Remaja 17 Tahun Tewas, Motor Tabrak Truk Ketika Hendak Menyalip |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Guru ASN Tewas, Motor Oleng Tabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Anggota TNI Tewas, Mobil Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.