Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kopi Sianida

Akhirnya Terungkap Jejak Ferdy Sambo dan Krishna Murti di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Sosok Ferdy Sambo juga terlihat di film Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Netflix/TribunStyle/Kompas.com-Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Jessica Kumala Wongso , Irjen Krishna Murti 

Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.

Penjaga lapas mengatakan bahwa Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.

Pihak berwenang juga disebut memblokir semua wawancara yang ditujukan dengan Jessica untuk kepentingan film dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Waya Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.

Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Aturan izin peliputan narapidana

Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.

Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.

Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Ferdy Sambo, Jessica Kumala Wongso , Irjen Krishna Murti
Ferdy Sambo, Jessica Kumala Wongso , Irjen Krishna Murti (Kolase Netflix/TribunStyle/Kompas.com-Kristianto Purnomo)

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:

- Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.

- Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved