Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Pria Kendarai Motor Sambil Rebahan, Motifnya Ternyata Karena Hal ini, Diungkap Kasatlantas

Baru-baru ini viral aksi seorang pria nekat kendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

|
Editor: Indry Panigoro
via tribun style
Viral Pria Kendarai Motor Sambil Rebahan, Motifnya Ternyata Karena Hal ini, Diungkap Kasatlantas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral sebuah postingan di media sosial.

Postingan itu berisi video yang menampilkan seorang pengendara mengendai motor dengan cara rebahan.

Aksinya itu dilakukan di keramaian jalan.

Videonya viral dan mengehohkankan.

Kasatlantas pun akhirnya buka suara.

Motif si pria bawa motor sambil rebahan itu pun akhirnya terungkap.

Ternyata semua karena hal ini.

Baru-baru ini viral aksi seorang pria nekat kendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Bahkan pengendara motor tersebut juga tidak mengenakan helm.

Kini setelah ditilang polisi, pria itu mengaku tidak punya tujuan khusus saat melakukan aksinya.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, motif berkendara sambil rebahan itu disampaikan pengendara berinisial MH saat datang ke Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023), atau setelah dia menerima surat sanksi tilang elektronik.

Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok
Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok

"Motifnya kami tanyakan saat mengonfirmasi, (katanya) hanya untuk jalan-jalan saja," ujar Multazam kepada wartawan di Polres Depok, Kamis (5/10/2023).

MH berkendara secara tidak wajar. Dia mengemudikan setang motor dengan menggunakan kedua kakinya. Sedangkan MH tampak ia rebahan di atas motor yang sedang berjalan.

Multazam mengatakan, pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah kami kenakan tilang dengan pasal 283 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," papar Multazam.

Namun, apabila pengemudi mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Multazam berkata, pengemudi tersebut bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ.

Demikian bunyi Pasal 311 UU LLAJ.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta".

KISAH Cinta Mantan Pasangan Suami Istri di Sragen, Pernah Cerai, Kini Kerja Sama Curi Motor Kenalan

INILAH kisah mantan pasangan suami istri di Sragen, pernah cerai, kini malah kompak curi motor kenalan.

Mantan pasangan suami istri asal Kabupaten Sragen bernama Dian (26) dan Indah (22), dipersatukan lagi bukan oleh cinta yang tulus namun niat mencuri sepeda motor.

Mereka bekerja sama menggasak motor kenalan dan menggunakan uang hasil penjualan untuk bersenang-senang.

"Saya dimintai tolong mantan suami untuk memancing teman supaya motornya bisa dicuri," ujar Indah, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/10/2023).

Kata memancing yang dimaksud Indah adalah istilah untuk menggambarkan perannya mencarikan korban.

Rencana pencurian tersebut, kata Indah, didesain mantan suami sejak lama.

Dian dan Indah, mantan suami-istri asal Sragen
Dian dan Indah, mantan suami-istri asal Sragen, saat ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/10/2023). Dian dan Indah bersekongkol mencuri motor kenalan mereka dan menggunakan uang hasil penjualan untuk bersenang-senang.

 

Awalnya, Indah mengaku menolak rencana itu.

"Sudah direncanakan lama, saya ga mau, tapi tiba-tiba ketika itu mau, kayak ga sadar," paparnya.

Lepas dari sadar atau tidak, Indah turut menikmati hasil penjualan motor curian berupa Honda Beat tahun 2023.

"Saya dapat jatah Rp1,5 juta, uang habis untuk senang-senang bareng teman," papar wanita pekerja pabrik ini.

Ia mengaku, melakukan pencurian bersama mantan suaminya baru pertama kali.

"Baru sekali, udah kapok," ucapnya.

Dian dan Indah merupakan pasangan tersangka yang diciduk dari operasi Sikat Jaran Candi tahun 2023 yang dilakukan Polda Jateng di seluruh wilayah, 18 Agustus sampai 6 September.

Dalam operasi tersebut, polisi menggulung 293 tersangka dengan rincian, tersangka target operasi 129 orang dan nontarget 164 orang.

Mereka merupakan pelaku pencurian berupa 379 unit sepeda motor dan 10 kendaraan roda empat.

Tiga polres dengan pengungkapan tertinggi meliputi Polresta Pati 44 kasus, Polresta Banyumas 40 kasus, dan Polrestabes Semarang 33 kasus.

"Polres yang paling sedikit ungkap kasusnya meliputi Karanganyar, Solo, dan Wonosobo. Ini (karena) wilayah aman sekali atau gerakan (anggota) lamban, nanti kami petakan," ucap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved