Kabar Seleb
Tugas Zul Zivilia Dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Masih Dapat Gaji Meski di Penjara
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan uang itu didapat selama 8 bulan dirinya berada di dalam penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus gembong narkoba jaringan Fredy Pratama kini tengah ramai dibicarakan.
Pasalnya jaringan bandar Narkoba Fredy Pratama sudah sangat luas.
Bahkan ternyata ada kaitannya juga dengan Zul Zivilia.
Baca juga: Ingat Zul Zivilia? Kini Terseret dalam Kasus Narkoba Fredy Pratama, Disebut Jadi Kaki Tangan
Zul saat ini sedang menjalani hukuman lantaran kasus Narkoba.
Meski ia adalah seorang penyanyi terkenal, rupanya ia juga bertugas sebagai kurir Narkoba.
Terungkap, Zul selalu mendapatkan kiriman uang.
Pun saat ia berada dalam penjara, masih sempat menerima uang dari Fredy Pratama.
Baca juga: Sosok Nasrul Nasir DPO Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Punya Istri Selebgram Cantik
Polisi mengungkap vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia masih menerima 'gaji' sebesar Rp 4 juta per bulan dari bandar narkoba Fredy Pratama setelah masuk ke penjara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan uang itu didapat selama 8 bulan dirinya berada di dalam penjara.
"Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," kata Mukti kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (6/10/2023).
Mukti menjelaskan, bahwa uang tersebut sebagai bentuk penghargaan dari Fredy Pratama karena menjadi kaki tangannya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Baca juga: DPO Sejak 2014, Polri Terbitkan Red Notice Gembong Narkoba Indonesia Fredy Pratama
"Itu katanya kalau di jaringan fredy itu di dalam (di sel) diopeni. Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019," jelasnya.
Namun setelah itu, Zul Zivilia tak lagi menerima gaji tersebut. Mukti juga belum merincikan alasan Fredy menyetopnya.
"Tapi waktu 7 bulan pertama atau 8 bulan pertama. Setelah itu nggak lagi," ungkap Mukti.
Jadi Kurir di Sulawesi
Mukti menyebut Zul Zivilia ternyata sempat menjadi kurir narkoba Fredy Pratama untuk wilayah Sulawesi sebelum dirinya tertangkap.
"Kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (5/10/ 2023).
Selama menjadi kurir narkoba, Mukti melanjutkan, Zul berkomunikasi dengan Fredy melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam hal ini, kata Mukit, total sudah 30 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi yang telah diedarkan Zul.
"Barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama. Total 30 kilo sabu, 23.000 butir ekstasi," beber Mukti.
Terpisah, Zul sendiri mengaku mengenal Fredy Pratama yang saat ini masih buron tersebut sejak lama.
"Kenal-kenal, tahu (Fredy Pratama). Kenal lama," kata Zul kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Dalam pemeriksaanya, Zul bertekat membantu pihak kepolisian agar mengungkap jaringan Fredy Pratama tersebut.
"Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini," jelasnya.
Pembawa lagu berjudul 'Aishiteru' ini diperiksa sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ingat Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara? Dulu Kaya Raya Kini Hidup Susah, Mau Kerja Apa Saja |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Ivan Gunawan Pasca Cukur Habis Rambut, Ternyata Untuk Ibadah Haji |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Maxime Bouttier Ingin Nikahi Luna Maya Sejak Usia 18, Beber Cerita Pertama Ketemu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Bercerai, PA Jaksel Beber 3 Alasannya |
![]() |
---|
Sosok Ida Iasha Artis Era 80an Kini Viral Jadi Istri Baru Tommy Soeharto, Terungkap dari Video HUT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.