Kabar Seleb
Sosok Ni Ketut Sianti Ibu Kandung Mirna Salihin, Sudah Maafkan Jessica Kumala Wongso
Nyaris tak pernah tersorot saat kasus kopi Sianida merebak, inilah sosok Ni Ketut Sianti, ibunda Mirna Salihin.
Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Jessica Wongso berhak mendapat remisi
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica Wongso juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica Wongso.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Jessica Wongso sempat ajukan PK, tetapi ditolak
Sebagai informasi, pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita.
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.
Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica Wongso telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.
Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.
Penampilan Terbaru Asri Welas Setelah Bercerai Bikin Melongo, Ngaku Banyak yang Dekati |
![]() |
---|
Kisah Pilu Komika Mongol Stres Tertipu Cagub Rp53 Miliar, Sampai Nangis Seperti Anak Kecil |
![]() |
---|
Jawaban Ridwan Kamil Soal Hasil Tes DNA, Bisa Tepis Fitnah Besar |
![]() |
---|
Sosok Darma Hutomo Cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Lamar Sang Kekasih di Afrika Selatan |
![]() |
---|
Ingat Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara? Dulu Kaya Raya Kini Hidup Susah, Mau Kerja Apa Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.