Kasus Kopi Sianida
Kronologi Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso, 3 Sekawan Hendak Reuni Berakhir Mirna Tewas Diracuni
Simak kronologi kasus kopi sianida Jessica Wongso berikut ini yang kasusnya kembali mencuat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso.
Kasus Kopi Sianida ini terjadi pada tahun 2016.
Kasus ini kembali mencuat setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".
Film ini ditayangkan di Netflix pada Kamis, 28 September 2023.

Kasus Kopi Sianida ini mengundang perhatian publik Indonesia bahkan Internasional.
Wayan Mirna Salihin merupakan korban yang meninggal setelah meminum kopi pesanan Jessica Wongso.
Kopi tersebut ternyata berisi racun sianida.
Lantas seperti apa kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang kembali viral ini?
Mari simak dalam artikel ini.
Kronologi kasus kopi sianida
Kasus pembunuhan dengan sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com (6/1/2021), empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Berlangsung pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, reuni akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen.
Kala itu, Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang.
Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna pun sampai di Kafe Oliver bersama Hani.
Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.
Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya.
Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri. Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.
Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.
Namun, persetujuan tak langsung diberikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin.
Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.
Ada 3,75 miligram sianida di lambung Mirna

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram. Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam.
Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.
Setelah 32 kali sidang, Jessica divonis 20 tahun penjara
Sebelum menjalankan sidang perdana, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Salah satu kuasa hukumnya, Yudi Wibowo mengatakan, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat. Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diberitakan Kompas.com (27/10/2016), tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Melalui eksepsinya, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal.
Unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, juga tidak terpenuhi.
Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.
Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga eksekusi. Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan. Hingga pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ajukan upaya hukum, tetapi vonis tak berubah
Setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Sosok Jessica Wongso
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Jessica Wongso lahir di Jakarta 9 Oktober 1988.
Jessica bersekolah di Jubilee School Jakarta dan lulus pada tahun 2008.

Setelah lulus, ia mengikuti orang tuanya pindah ke Australia.
Di sana, ia melanjutkan studinya di Billyblue College Sydney, mengambil jurusan desain grafis.
Dia tinggal di Australia selama 7 tahun hingga 2015.
Setelah lulus kuliah, ia sempat mencari pekerjaan di Australia, namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, ia kembali ke Indonesia, pindah ke rumah keluarganya di Jakarta Utara, dan mencari pekerjaan di Indonesia.
Jessica dikenal sebagai sosok yang hobi menggambar hal ini terbukti dari jurusan yang ia ambil ketika kuliah di Australia.
Menurut orang tuanya, Imelda Wongso, Jessica juga merupakan anak yang pendiam dan gemar bermain komputer.
Ia dikenal sebagai pribadi yang tenang dan manja, bahkan kepada orang tuanya.
Jessica berteman dengan mendiang Mirna Salihin keduanya kuliah di Australia.
Namun, seorang saksi mata mengatakan bahwa keduanya hanya sebatas kenalan, bukan teman dekat.
Mereka mengatakan hal ini terjadi karena keduanya sama-sama tinggal di Australia dan berkewarganegaraan Indonesia.
Keduanya diduga terlibat pertengkaran karena Mirna menyarankan Jessica untuk putus dengan pacarnya.
Ketika Jessica tidak menerima hal tersebut, ia merasa sakit hati dan tersinggung. Jessica kemudian membuat rencana untuk membunuh Mirna.
(Sumber: Kompas.com/Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama, Theresia Ruth Simanjuntak | Editor: Egidius Patnistik, Indra Akuntono)
Baca juga: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso? Film Dokumenternya Tayang di Netflix September 2023
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Masih Ingat Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida? Hari Ini Bakal Dinyatakan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Bukti Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida Ditemukan, Bang Otto Siap Ajukan PK Atas Vonis Jessica Wongso |
![]() |
---|
Kasus Kopi Sianida Terjadi di Pacitan, Pelaku Racuni Seorang Remaja Demi Tutupi Kebenaran |
![]() |
---|
Viral Unggahan Anak Magang di Lapas Jessica Wongso Ditahan, Terungkap Tabiat Sang Terpidana |
![]() |
---|
Sosok Otto Hasibuan, Ayah Mertua Artis Jessica Mila kini Kembali Disoroti dalam Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.