Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Vonis Oknum Kades yang Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri, Sangat Ringan

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Editor: Alpen Martinus
(Tribunjogja.com/Taufiq Syarifudin)
Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin divonis penjara selama 1 tahun 10 bulan atau setara dengan 22 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. 

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan.

Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding.

Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.

"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentuan yang sudah digariskan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan keadilan di mata masyarakat, memperhatikan dari sisi korban, pelaku (terdakwa) serta masyarakat pada umumnya.

"Salah satunya orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu dapat memanfaatkan media sosial dengan optimal untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas," ujarnya.

Berbeda dengan penasihat hukum korban, Aryo Garudo, ia menilai korban sejak awal berharap hukuman yang ditimpakan lebih tinggi.

Sebab dampak yang ditimbulkan pada korban dinilai kurang sepadan.

"Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim.

Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved