Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Lindungi UMKM Konvensional dan Pedagang Konvensional, Jerry Sambuaga Revisi Permendag 50 Tahun 2020

Jerry Sambuaga mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bukan tanpa alasan. Aturan tersebut memisahkan media sosial dengan tempat jualan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, melihat kain khas produksi UMKM Sulawesi Utara dalam pameran Discover North Sulawesi di Hotel Borobudur Jakarta, belum lama ini. 

Mengenai revisi permendag itu mendapat dukungan masyarakat UMKM dan pedagang pasar tradisional dari Sulut.

"Saya kira posisi Pak Jerry Sambuaga jelas. Beliau mengawal produk hukum yang dibuat untuk melindungi dan memberi rasa adil kepada pedagang konvensional dan pelaku UMKM," ujar Ketua UMKM Sulut, Servie Kilis.

Servie Kilis dan kawan-kawan menganggap ideal dan wajar jika Jerry Sambuaga sebagai palang pintu yang dianggap pelindung UMKM aktif mendorong revisi permendag tersebut.

"Saya pikir upaya Kemendag juga selaras dengan komitmen mengembangkan jutaan UMKM di tanah air. Karena UMKM kita bisa saja dihajar produk luar negeri yang masuk melalui platforn media sosial. Itu tidak adil," tutur Fate Umboh, pelaku UMKM Sulut lainnya.

Dukungan juga datang dari pedagang Pasar Bersehati Manado, Isnandar Amiri. 

Baca juga: Wisuda Poltekkes Manado Sulawesi Utara, Jillirland Tege Senang Bisa Raih Cumlaude

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Besok Kamis 28 September 2023, BMKG: Ada 17 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem

"Memang idealnya media sosialnya dibatasi. Jangan rambat semua urusan yang bisa mematikan usaha dan dagangan rakyat kecil. Karena kami juga bayar pajak dan retribusi," ujar Isnandar Amiri.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved