Pilpres 2024
148 Hari Menuju Pilpres 2024 - Peluang Dua Pasang Capres-Cawapres, Siapa Lawan Anies-Cak Imin?
Peluang Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasang capres-cawapres. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar versus Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto atau sebaliknya
TRIBUNGORONTALO.CO.ID, Jakarta - Peluang Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasang capres-cawapres. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar versus Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto atau sebaliknya.
Spekulasi itu disampaikan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.
Dia beralasan, hingga saat ini dua bakal capres lainnya, yakni Prabowo dan Ganjar belum juga mendeklarasikan cawapres.
"Hari ini baru satu yang sudah ada pasangan, yang lainnya kan belum. Jadi belum tentu ada tiga poros, bisa jadi dua poros,” kata Wakil Ketua Umum PKB, yang biasa disapa Gus Jazil, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Gus Jazil juga mempertanyakan alasan mengapa dua bakal capres lainnya belum mengumumkan calon wakil presiden mereka.
Pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum pada pertengahan Oktober 2023. "Tinggal satu bulan, dan calon-calonnya, partai-partainya, itu-itu saja, hanya di situ saja, apa kesulitannya? Persepsi saya begitu, karena tidak ada yang menyulitkan semuanya, kan sudah cukup dari angka presidential threshold yang sudah ada, kenapa belum putus-putus saja?” kata Gus Jazil.
Ketua Harian Gerindra Dasco merespons prediksi Jazilul. Dasco menekankan demokrasi membebaskan hak partai politik sebagai representasi rakyat.
Dasco mengatakan pihaknya akan terus mengikuti kontestasi pilpres baik dua ataupun tiga poros koalisi.
"Kalau kami ini kan namanya demokrasi, demokrasi itu bisa kemudian ditentukan oleh pemilik hak demokrasi yaitu rakyat yang diwakili parpol sehingga nanti mau dua poros, mau tiga poros, kami ikut saja," kata Dasco.
Poros Ganjar-Prabowo-Anies
Keputusan Partai Demokrat dukung Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju memperkuat peta Pilpres 2024 diisi oleh tiga poros koalisi partai politik.
Otak-atik dukungan parpol terhadap Capres belakangan jadi dinamika dan manuver politik bagi kubu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo.
Pencalonan calon presiden mengharuskan pengusung memiliki suara yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan capres dan cawapres atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Tiga koalisi parpol pengusung Anies, Ganjar, dan Prabowo saat ini tercatat telah memenuhi syarat presidential threshold untuk pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Tiga Poros Koalisi Pilpres
Anies Baswedan
- NasDem: 59 kursi
- PKB: 58 kursi
- PKS: 50 kursi
- Total: 167 kursi
Prabowo Subianto
- Gerindra: 78 kursi
- Golkar 85 kursi
- PAN: 44 kursi
- Demokrat: 54 kursi
- Total: 261 kursi
Ganjar Pranowo
- PDIP 128 kursi
- PPP 19 kursi
- Total 147 kursi
(Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.