OTT Pegawai Syahbandar
Berikut Cara Mengurus Perizinan Kapal Ikan di Kantor Syahbandar PPS Bitung Sulawesi Utara
Kantor Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung adalah tempat untuk mengurus sejumlah persyaratan kapal perikanan yang hendak melaut.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kantor Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara yang kantornya di samping Kantor PPS Aertembaga, Bitung, adalah tempat mengurus sejumlah persyaratan kapal perikanan yang hendak melaut.
Dari penelusuran, syarat tersebut diurus secara online.
Pengurus adalah pemilik dan nakhoda kapal, atau pengguna jasa dari agen yang telah memilik persekutuan komanditar atau CV.
Prosesnya, jika pemilik dan nakhoda kapal tidak ada waktu mengurus, bisa lewat jasa agen atau CV.
Untuk kapal dengan gross tonnage (GT) -5 mengurus pas kecil dan mengajukan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB).
Kemudian kapal dengan GT 6, mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), pas kecil, dan kelayakan.
Dan kapal dengan GT 7 ke atas, urus SIUP, SIPI, pas ukur, pas besar, dan kelayakan.
Adapun syarat Surat Izin Radio, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi atau SLO, diurus ke Kantor Pengawasan.
Kemudian syarat lainnya, crew list atau daftar ABK, KTP, HP Logbook, fotokopi dokumen kapal, dan SPB lama.
Untuk SPB dengan SLO wajib ada waktu akan pergi melaut.
Baca juga: Live Streaming Gratis Bournemouth vs Chelsea, Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Nonton Liga Inggris Disini
Baca juga: OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung Sulawesi Utara, Polisi Sebut Masih Penyelidikan
Kemudian, mereka juga harus memiliki surat lapor kedatangan kapal.
Di Kantor Syahbandar di PPS Bitung juga melakukan proses tambat labuh kapal di PPS dan di luar PPS Aertembaga Bitung.
Biayanya pun ada hitung-hitungan tersendiri.
Misalnya, berlabuh di luar PPS Bitung di hitung per 1 etsnal dan tergantung GT.
Begitu juga dengan GT 30, di luar pelabuhan PPS ada hitungannya juga.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.