Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kanwil DJP Suluttenggomalut

Pelaporan SPT Tidak Sesuai, Direktur MTM Dipenjara dan Denda Rp 7,23 Miliar

Terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan (SPT) dan/atau keterangan pajak yang isinya tidak benar.

Tayang:
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa atas nama Amiruddin A alias AA.
Perkara pidana nomor bernomod 146/Pid.Sus/2023/PN 

Pal ini mengenai tindak pindana perpajakan melalui wajib pajak CV MTM bertempat di Pengadilan Negeri Palu, Kota Palu

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPSuluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di kantornya, Selasa (12/9/2023). 

Dalam putusan tersebut lanjut Arif, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf d d an huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Selain itu, ia dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 7,23 milliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Arif mengungkapkan, AA merupakan Direktur Wajib Pajak Badan bernama CV MTM yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja terutama penyediaan helper dan welder. 

Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh terdakwa pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. 

Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara. 

Tindak pidana pajak yang dilakukan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,62 milliar. 

Atas putusan tersebut, Arif mengatakan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil. 

Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh, Arif berharap dapat memberikan efek jera.

"Baik kepada pelaku tindak pidananya dan wajib pajak lainnya yang mencoba-coba akan melakukan tindak pidana perpajakan," katanya. (ndo) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved