Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Nasib Aipda AL Tersangka Pembakar Baliho Ganjar Pranowo, Megawati, dan Presiden Jokowi, Diduga Mabuk

Kemudian, pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Aipda AL dan seorang warga berinisial LA.

Editor: Alpen Martinus
Hesly Marentek/Tribun Manado
Ilustrasi baliho 

Samahuddin menjelaskan, baliho yang dibakar Aipda AL bukan hanya ada foto Ganjar Pranowo Pranowo, melainkan juga ada gambar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian Presiden Soekarno.

“Sebagai ketua partai melaporkan tentang pembakaran baliho itu," ujarnya.

"Kami di sini hanya mempertanyakan tentang masalah pembakaran kepada Kasat Reskrim,” imbuhnya.

Samahuddin menegaskan, pihaknya tidak terima baliho tersebut dibakar. Karena itu, ia meminta laporannya segera ditindaklanjuti.

“Kami kader partai tidak menerima tentang pembakaran itu," tegasnya.

"Harus hormati partai-partai yang ada, apalagi kami punya pimpinan mempertanyakan langsung pembakaran ini," lanjutnya.

"Kami sudah melapor dan mudah-mudahan ditindak lanjuti secepatnya,” seloroh Samahuddin.

Timbulkan kegaduhan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengakui pembakaran tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Karena itu, setelah laporan masuk, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Aipda AL dan seorang warga berinisial LA.

“Ada oknum di situ (Polri) kami amankan dan terlibat langsung berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat kami melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.

"Inisialnya Aipda AL yang berdinas pada salah satu polsek di wilayah Polres Buton Tengah,” imbuh Iptu Sunarton.

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menggali keterangan kedua pelaku, terkait alasannya melakukan perusakan dengan membakar baliho tersebut.

“Kami Polri tunduk pada peradilan umum, siapa pun yang melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved