Manado Sulawesi Utara
Pegawai Sinarmas MSIG Life Diperiksa Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Perusahaan Patuh Hukum
Tiga pegawai Sinarmas MSIG Life diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Mereka juga mengklaim sebagai korban.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
“Perusahaan menawarkan kesepakatan sejumlah transaksi yang dapat diverifikasi yaitu sebesar Rp 6,9 miliar namun kesepakatan ini ditolak oleh para korban,” ujarnya.
Dalam pertemuan ketiga, perusahaan juga meminta para korban untuk menyampaikan kembali jika terdapat bukti-bukti lanjutan.
Setelah pertemuan tersebut, terdapat tambahan bukti baru dari korban sejumlah Rp 1,1 miliar.
Dia mengatakan, karena para korban menolak usulan penyelesaian dari perusahaan, maka perusahaan menawarkan penyelesaian pengaduan melalui institusi arbitrase (LAPS-SJK).
“Namun, korban tidak bersedia untuk menempuh jalur arbitrase dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan OJK atau hasil pemeriksaan Polda Sulut,” papar Jhonshon Manik.
Upaya Hukum dan Penegakan Aturan Oleh Perusahaan
Jhonshon Manik memaparkan, sebelumnya pihak perusahaan telah melaporkan Swita Glorite Supit ke Polda Sulut pada 28 Agustus 2020.
Dasar pelaporan adalah Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait Pemalsuan Dokumen Asuransi dan Penyertaan Pidana.
Menurutnya, Swita Glorite Supit saat ini sedang menjalani masa hukumannya sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021, yaitu 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Juga menetapkan barang bukti berupa bidang tanah dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagi dan dikembalikan kepada 7 korban yang disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut.
“Perusahaan telah memutus kontrak kerja sama dengan Swita Glorite Supit sejak 10 Maret 2021, dan sudah mendaftarkan Swita Glorite Supit ke dalam daftar hitam atau blacklist tenaga pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI,” ujarnya.
Tuntutan Para Korban
Sementara itu para korban ikut mempertanyakan soal uang premi yang premi yang disetor.
Para korban diketahui adalah Jimmy Lientungan dan Kiddy Christophel.
Kuasa hukum mereka, Grubert Ughude, mengatakan pada saat jatuh tempo uang miliaran yang telah disetor tidak pernah kembali kepada klien.

Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado Asuh 71 Pelajar dari Keluarga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Kemenkopolkam RI Gelar Rakor di Manado Sulawesi Utara, Minta Daerah Segera Bentuk TTIS |
![]() |
---|
Warga Mapanget Manado Dihebohkan dengan Penemuan 720 Butir Munisi Peluru Campuran, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Bertajuk Cerita Khatulistiwa, Pesta Literasi Indonesia Digelar di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.