Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pegawai Sinarmas MSIG Life Diperiksa Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Perusahaan Patuh Hukum

Tiga pegawai Sinarmas MSIG Life diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Mereka juga mengklaim sebagai korban.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Polda Sulawesi Utara. 

“Perusahaan menawarkan kesepakatan sejumlah transaksi yang dapat diverifikasi yaitu sebesar Rp 6,9 miliar namun kesepakatan ini ditolak oleh para korban,” ujarnya.

Dalam pertemuan ketiga, perusahaan juga meminta para korban untuk menyampaikan kembali jika terdapat bukti-bukti lanjutan.

Setelah pertemuan tersebut, terdapat tambahan bukti baru dari korban sejumlah Rp 1,1 miliar.

Dia mengatakan, karena para korban menolak usulan penyelesaian dari perusahaan, maka perusahaan menawarkan penyelesaian pengaduan melalui institusi arbitrase (LAPS-SJK).

“Namun, korban tidak bersedia untuk menempuh jalur arbitrase dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan OJK atau hasil pemeriksaan Polda Sulut,” papar Jhonshon Manik.

Upaya Hukum dan Penegakan Aturan Oleh Perusahaan

Jhonshon Manik memaparkan, sebelumnya pihak perusahaan telah melaporkan Swita Glorite Supit ke Polda Sulut pada 28 Agustus 2020.

Dasar pelaporan adalah Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait Pemalsuan Dokumen Asuransi dan Penyertaan Pidana.

Menurutnya, Swita Glorite Supit saat ini sedang menjalani masa hukumannya sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021, yaitu 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Juga menetapkan barang bukti berupa bidang tanah dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagi dan dikembalikan kepada 7 korban yang disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut.

“Perusahaan telah memutus kontrak kerja sama dengan Swita Glorite Supit sejak 10 Maret 2021, dan sudah mendaftarkan Swita Glorite Supit ke dalam daftar hitam atau blacklist tenaga pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI,” ujarnya.

Tuntutan Para Korban

Sementara itu para korban ikut mempertanyakan soal uang premi yang premi yang disetor.

Para korban diketahui adalah Jimmy Lientungan dan Kiddy Christophel.

Kuasa hukum mereka, Grubert Ughude, mengatakan pada saat jatuh tempo uang miliaran yang telah disetor tidak pernah kembali kepada klien.

Nasabah Asuransi Sinarmas MSIG Manado menggelar aksi di kantor Sinarmas Manado menuntut dana mereka dikembalikan di kantor Sinarmas Manado lantai 5, Rabu (24/05/2023).
Nasabah Asuransi Sinarmas MSIG Manado menggelar aksi di kantor Sinarmas Manado menuntut dana mereka dikembalikan di kantor Sinarmas Manado lantai 5, Rabu (24/05/2023). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved