Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pegawai Sinarmas MSIG Life Diperiksa Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Perusahaan Patuh Hukum

Tiga pegawai Sinarmas MSIG Life diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Mereka juga mengklaim sebagai korban.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Polda Sulawesi Utara. 

Para korban ini pun mengajukan laporan polisi.

“Terkait kasus yang dilaporkan oleh para korban agen Swita ke Polda Sulut, perusahaan tidak dapat menindaklanjuti permintaan dari para korban tersebut karena polis tidak pernah terdaftar di perusahaan. Dan berdasarkan penelusuran lebih lanjut transaksi yang dilakukan oleh para korban bukan transaksi asuransi,” papar Jhonshon Manik.

Transaksi tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan, melainkan diberikan secara tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi oknum mantan tenaga pemasar tersebut.

Dari keterangan tambahan yang disampaikan oleh salah satu korban, yang bersangkutan mengakui bahwa dana yang disetorkan kepada Swita bukan sepenuhnya milik korban, namun juga termasuk dana titipan dari rekan-rekan korban.

“Dari hasil dana yang dikirimkan kepada Swita, korban menerima beragam hadiah di antaranya berupa mobil mewah, tiket perjalanan keluar negeri, smartphone seri terbaru, dan berbagai tiket perjalanan domestik,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemberian ini tidak lazim di dalam proses penjualan produk asuransi, terlebih para korban menerima hadiah tersebut langsung dari Swita, dan bukan dari perusahaan.

Komunikasi pertama yang dilakukan oleh korban dengan perusahaan adalah ketika korban melakukan pengaduan karena tidak lagi mendapatkan imbal hasil dari Swita.

“Korban baru mengetahui bahwa polis-polis yang mereka miliki tidak pernah terdaftar di perusahaan. Oleh karena itu korban selanjutnya melaporkan perusahaan ke Polda Sulut dan Otoritas Jasa Keuangan di akhir 2020,” ujarnya.

Sejak 2021, perusahaan telah menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan tiga kali pertemuan.

Pertemuan pertama dilakukan pada 13 September 2021 untuk mendengarkan pengaduan secara langsung. 

Perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak dapat bertanggung jawab terhadap polis-polis yang tidak terdaftar di perusahaan.

“Pertemuan kedua dilakukan pada 31 Januari 2023, yang dilakukan di Kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen. Perusahaan meminta informasi dan detail dokumen atau bukti transaksi dari para korban Swita untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” papar dia.

Pertemuan ketiga dilakukan pada 17 April 2023 di Kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen.

Pada kesempatan itu, perusahaan menyampaikan hasil analisis informasi dari bukti transaksi atau dokumen yang diberikan para korban pada 31 Januari 2023.

Transaksi yang dapat diverifikasi oleh perusahaan sejumlah Rp 6,9 miliar milik 7 korban, sedangkan 6 korban lainnya tidak ada bukti yang dapat diverifikasi.

Baca juga: Caroll Senduk Berikan Wejangan Khusus kepada Utusan Tomohon di Ajang Pemilihan Nyong Noni Sulut 2023

Baca juga: Minut Sulut Raih Hattrick Penghargaam REI Sulut Award III, Joune Ganda Target Investasi Spektakuler

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved