Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cak Imin Saksi Korupsi

Cak Amin Kembali akan Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi.

Editor: Rizali Posumah
HO
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali akan dipanggil oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali akan dipanggil oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi. 

"nanti minggu depan," terang Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (5/9/2023). 

Sesuai jadwal, sebetulnya Cak Imin akan diperiksa pada hari ini, Selasa (5/9/2023).

Dirinya adalah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Cak Amin tidak hadir dengan alasan sedang membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Diceritakan Ali Fikri, sebelumnya Cak Imim juga sudah meminta agar dijadwalkan ulang pemanggilannya pada Kamis (7/9/2023).

Tapi di hari Kamis itu, tim penyidik yang akan memeriksa Cak Imin sudah terjadwal kegiatan di luar daerah.

Sehingga, tim penyidik baru bisa memeriksa Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu pada pekan depan.

Terkait tanggal pastinya, Ali belum bisa memberi tahu.

"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," kata Ali.

Ali pun meminta Cak Imin untuk bersikap kooperatif nantinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kemenaker itu disidik KPK sejak Juli 2023.

KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini. 

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved