Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Tiga Penambang Asal Sangihe Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Press Release dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra didampingi Kasat Reskrim Iptu Fadhly. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polres Sangihe
Press Release pengungkapan kasus tindak pidana kegiatan penambangan tanpa izin di Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis 31 Agustus 2023.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana kegiatan penambangan tanpa izin, Kamis 31 Agustus 2023. 

Press Release dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra didampingi Kasat Reskrim Iptu Fadhly. 

Kasat Reskrim Iptu Fadhly mengatakan, perkara tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin itu terjadi pada Rabu (23/9/2023), tepatnya di kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Dari laporan yang masuk polisi kemudian menangkap tiga orang pria berinisial MJP alias Opa Maikel, JGAM alias Opi dan AB alias Arter. 

"Jadi aktivitasnya dilakukan di dua lokasi saat kami melakukan penggerebekan," tegas dia. 

Selain menangkap tiga pelaku pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti pertambangan.

Seperti alkon air, drum galon minyak, semen, tiga alat berat serta bahan material pertambangan. 

Terhadap ketiga tersangka diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tandasnya. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved