Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Doa Islam

Ini Alasan Kenapa Perempuan Tak Wajib Sholat Jumat

Lantas yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya bagi wanita (perempuan) untuk melaksanakan ibadah sholat jumat?

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tribun-timur.com
ilustrasi sholat jumat diisi kaum muslimin ( laki-laki muslim) 

Hukum Sholat Jumat bagi Wanita

Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.

 Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih)

Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan.

Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).

Sementara itu, ada pula ulama yang mengatakan bahwasanya wanita diperbolehkan untuk menghadiri jumatan.

Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adab-adab islami pula.

Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki.

Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved