Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg Sulawesi Utara

Daftar Lengkap Caleg Sementara DPRD Mitra Sulut dari Partai Demokrat

Berikut ini nama DCS Anggota DPRD Mitra dari partai Demokrat berdasarkan pengumuman KPU Bitung yang dipublikasikan di Koran Tribun Manado.

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
bendera Demokrat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Mitra telah mengumumkan nama-nama yang masuk Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Minahasa Tenggara ( Mitra ), Sulawesi Utara ( Sulut ).

Berikut ini nama DCS Anggota DPRD Mitra dari partai Demokrat berdasarkan pengumuman KPU Mitra yang dipublikasikan di Koran Tribun Manado.

Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 1

1. Fitria Asaha

2. Nofry Fany Tangkuman

3. Djemi Youke Walukow

4. Ferny Reky Poluan

5. Fera Lin Fiana Ratulangis.Pd

6. Martha Mareike Waas

7. Nolly Narsisus Langingi

8. Daniel Falen Kandou

Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 2

1. Menix Mexer Manopo, Sh

2. Sifa Buttti

3. Maikel Wagania

4. Boyke Piri

5. Alwin Ribka Walangitan

6. Ranti Laiko

7. Indri Zulita Mamahit

Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 3

1. Billy Munaiseche

2. Sammie Audi Efrayim Tongkotow

3. Jeane Gledis Liwan P Minahasa

4. Ir. Semuel Jantje Naray

5. Andrie Rumbay

6. Jeanny Henny Vivi P Sembel Legi

Daerah Pemilihan: Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ) 4

1. Katrien Mokodaser

2. Ot Liwe

3. Dina Nelly Lendombela

4. Yeans Max Manoppo

Diketahui untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Minahasa Tenggara ( Mitra ) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Mitra dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal- hal tersebut:

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Masukan dan tanggapan masyarakat disertal dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten MINAHASA TENGGARA melalui:

a website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Kompleks SKPD,

BlokB Kel. Wawall Pasan Kec. Ratahan

c. email: kpu.mitra@yahoo.com

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPUKabupaten Minahasa Tenggara Demikian untuk menjali maklum, terima kasih.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved