Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Nasib Oknum Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Ini Permintaan Panglima TNI

Ketiga pelaku penculikan disebut sempat mengaku sebagai Polisi ketika akan membawa Imam.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Tangis Ibunda Korban Penculikan Oknum Paspampres, Sempat Terima Ancaman Sebelum Korban Dibunuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres terhadap seorang pemuda Aceh tuai sorotan.

Korban bernama Imam Masykur (25). Ia diculik lalu dianiaya oleh para pelaku.

Oknum Paspampres yang diduga melakukan aksi tersebut kini sudah ditahan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Korban Penculikan Oknum Paspampres Tak Hanya Pemuda Aceh, Satu Korban Dilepas


Terkuak motif pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oknum Paspampres Praka Riswandi Manik.(kolase Serambi Aceh)

Panglima TNI Laksamana Yudho Margono pun memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

Bahkan ia memastikan oknum Paspampres tersebut dipecat.

Sanksi tersebut diberikan, lantaran pelanggaran tersebut tergolong sangat berat.

Bahkan Panglima TNI meminta para pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal.

Baca juga: Paspampres Aniaya Masykur Imam hingga Meninggal, Keluarga Dimintai Uang Tebusan Puluhan Juta

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI.

Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Ketiga pelaku penculikan disebut sempat mengaku sebagai Polisi ketika akan membawa Imam.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Aceh, Fadhlullah, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Korban Penculikan Oknum Paspampres Tak Hanya Pemuda Aceh, Satu Korban Dilepas

"Jadi Danpomdam Jaya menjawab bahwa tiganya sudah diamankan," kata Fadhullah, Senin (28/8/2023) dikutip dari Serambinews.com.

"Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan."

"Jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penebusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” lanjutnya.

Diketahui, ketiga pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan karena mengetahui Imam menjual obat-obatan secara ilegal.

Imam kemudian diperas melalui keluargannya Rp 50 juta.

Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.

Lebih lanjut Fadhullah mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai bentuk pengawalannya atas kasus ini.

"Saya akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat ini saya akan ke Pomdam Jaya karena saat ini saya masih di Aceh," ujarnya.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved