Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemuda Aceh Dianiaya Paspampres

7 Fakta Pemuda Aceh Tewas, Diduga Dianiaya Paspampres hingga Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Kini disebut-sebut Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Fakta Pemuda Aceh Tewas, Diduga Dianiaya Paspampres hingga Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati 

Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

Jenazahnya lantas diterbangkan ke Medan, lalu diangkut menggunakan ambulans ke Bireuen.

Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.

5. Pelaku Dikabarkan Telah Ditangkap

Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres.
Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. (Istimewa)

Pomdam Jaya dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.

“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.

Keluarga pun berharap pelaku dihukum maksimal.

6. Sosok Terduga Pelaku

Diduga pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia tersebut berinisial Praka R.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

7. Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penga
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved