Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lifestyle

Sering Tak Kembali, Berikut Tips yang Harus Dipikrkan Sebelum Meminjamkan Uang

Meminjamkan uang ke teman atau keluarga sering menimbulkan dilema. Ketika berani meminjamkan, kita harus berani kehilangan.

Editor: Isvara Savitri
Pexels.com
Ilustrasi meminjamkan uang. 

2. Buat kesepakatan secara tertulis

Hitam di atas putih diperlukan ketika meminjamkan uang kepada teman atau keluarga, apalagi bila jumlahnya sangat besar.

Kesepakatan yang bisa ditulis meliputi jumlah uang yang dipinjamkan, tanggal peminjaman, dan estimasi tanggal pengembalian.

Menurut Rossman, orang yang meminjamkan uang tidak perlu memaksakan perjanjian sampai menuntut si peminjam.

Perjanjian bisa digunakan ketika terjadi miskomunikasi antara peminjam dan pihak yang dipinjami uang.

3. Bangun komunikasi sejak awal

bgfjnghkjbnhk
Ilustrasi meminjamkan uang.

Menginformasikan sedini mungkin tentang jumlah uang yang diharapkan kembali sangatlah penting.

Jangan sampai uang yang dipinjamkan ke keluarga maupun teman tidak pernah ditagih sama sekali.

Hal tersebut biasanya dilakukan oleh orang-orang tertentu yang tidak mau masalah pinjam-meminjam uang dengan teman atau keluarganya menjadi pelik.

Menurut Farley, dalam pinjam-meminjam uang, sebaiknya dibahas risiko terburuk bila uang benar-benar tidak kembali. Hal ini bisa dibahas sebelum uang diberikan.

"Semakin banyak waktu yang Anda lewatkan semakin mereka akan lupa bahwa mereka bahkan berutang kepada Anda," kata Farley.

"Dan akan menjadi semakin kecil ketika Anda mencoba menagihnya," tambahnya.

4. Jangan sembarangan pinjamkan uang

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Vivo V27 Terbaru Akhir Agustus 2023, Gawai Rp 5 Jutaan dengan Spek Gahar

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 27 Agustus 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Dilansir dari Kompas.com, (Senin (4/10/2023), hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah apakah teman atau keluarga yang meminjam uang bisa dipercaya.

Jangan pernah meminjamkan uang kepada pihak yang tidak mampu memenuhi syarat yang diberikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved