Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto

Polisi Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat

Oknum Polisi pesta sabu dengan wanita di Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat tidak hormat atau PTDH.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado Dok. Instagram/@yuliusbambangk/Istimewa
Polisi Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat atau PTDH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), oknum polisi yang kedapatan pesta sabu dengan wanita di Hotel resmi dipecat dari Polri.

Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.

PTDH terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dimana Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kedapatan berpesta sabu dengan seorang wanita di kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Pemecatan tidak hormat itu dilakukan lewat Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menggelar sidang pada Senin (21/8/2023) hari ini.

"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, telah dilaksanakan Sidang KKEP dengan pelanggar saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin.

Dalam sidang KKEP itu, Yulius terbukti melakukan perbuatan tercela.

Lalu sanksi administratif terhadap Yulius adalah PTDH.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ucap Brigjen Ramadhan.

Kombes Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigjen Ramadhan menyebut, saat ini Yulius telah dilakukan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. (m31/WartaKotalive.com)

Tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved