Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Basaan

Dua Tersangka Pembunuhan di Basaan Sulawesi Utara Terancam Hidup Lama di Penjara

Kasus pembunuhan terjadi di desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Kamis (17/8/2023).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polres Minahasa Tenggara
Tersangka Andre Kawatu (20) dan Irgi Rakian (19) warga desa Basaan Induk jaga II Kecamatan Ratatotok. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini seorang warga bernama Frangki Worotitjan (36)
tewas mengenaskan dengan sejumlah luka sajatan di sekujur tubuhnya.

Dia dihabisi oleh dua tersangka Andre Kawatu (20) dan Irgi Rakian (19) warga desa Basaan Induk jaga II Kecamatan Ratatotok.

Kasus pembunuhan ini terjadi di desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Kamis (17/8/2023).

Kini kedua tersangka terancam akan hidup lama di penjara.

Pasalnya Polres Minahasa Tenggara menggunakan pasal 340 subs 338 lebih subs 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Ancaman hukumanya 20 tahun penjara lebih," ujar Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro Selasa (22/8/2023)

Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan apakah ada tersangka tambahan pada kasus ini.

"Kita lihat perkembangannya kedepan, pastinya kasus ini tetap berproses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya

Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Kiver Malonda mewakili Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Eko Sisbiantoro menjelaskan kejadian berawal saat kedua pelaku saat sebelum kejadian sedang kumpul bersama dengan teman-teman sambil minum minuman keras.

Diketahui kronologi kejadian ini berawal saat korban bersama dengan 2 orang temannya datang duduk bergabung bersama-sama dengan pelaku dan minum bersama.

Tiba-tiba korban langsung menampar tersangka Irgi sampai terjatuh di kursi.

Tak menerima hal tersebut kedua tersangka langsung berlari menuju ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis Samurai yang dipegang masing-masing.

"Kedua tersangka kembali di tempat mereka minum untuk mencari Korban, saat tiba di tempat kejadian tersangka Andre langsung menebas leher korban dari arah belakang dengan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya hingga korban terjatuh dengan posisi terbaring.

Kemudian tersangka Irgi ikut menebas korban dibagian dada sebanyak dua kali tetapi di tangkis dengan tangan kanan yang menyebabkan tangan kanan korban putus," jelasnya Kapolres

Lanjutnya, tersangka Irgi langsung melarikan diri, namun tersangka Andre kembali menebas korban yang sudah terbaring sebanyak dua kali di bagian wajah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved