Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah Pilkada Sitaro

BREAKING NEWS: Kejari Sitaro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Sitaro Tahun 2018

Penetapan tersangka ini terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2018

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi Kejari Sitaro
Tiga tersangka saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Ulu Siau oleh petugas Kejari Sitaro. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado- Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2018 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro.

Ketiga tersangka tersebut yakni HF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MFT selaku Bendahara dan NST selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Dari siaran pers yang diterima tribunmanado.co.id hari ini Selasa 22 Agustus 2023, diketahui penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.

Pasca penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sampai tanggal 09 September 2023 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.

Para tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. (HER)

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved