Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

85 Bacaleg Gagal Masuk DCS DPRD Tomohon, Bawaslu Buka Kesempatan Parpol Ajukan Sengketa

Sebanyak 85 nama gagal masuk DCS DPRD Tomohon karena dianggap TMS. Namun, Bawaslu Tomohon memberi kesempatan pengajuan sengketa.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tomohon 2024 telah diumumkan.

Total ada 200 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk DCS.

Sedangkan ada 85 yang dinyatakan tak bisa maju bertarung di Pileg 2024 mendatang lantaran tak memenuhi kelengkapan berkas.

Terkait ini pun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon, Sulawesi Utara, membuka ruang kepada partai politik yang bacalegnya dinyatakan tak memenuhinya syarat untuk mengajukan gugatan.

"Kita berikan ruang untuk parpol yang ingin mengajukan gugatan terkait bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU," ujar Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, Selasa (22/08/203).

Pengajuan gugatan dari parpol tersebut dibuka selama tiga hari, yaitu pada 21-23 Agustus 2023.

"Kami sudah buka sejak kemarin sampai 21 Agustus besok," sebut Stenly Kowaas.

Hingga kini pun Bawaslu Tomohon belum menerima adanya laporan gugatan dari parpol.

Sebelumnya, Ketua KPU Tomohon, Albertien G V Pijoh, menjelaskan dari pendaftaran ada 13 parpol dengan total 285 bacaleg.

"Untuk yang pengajuan pertama dari 13 partai ada 285 bacaleg. Namun ketika diumumkan di DCS itu tinggal 200 bacaleg," katanya.

Baca juga: Bacaan Alkitab Roma 15:14-21, Kemegahan Orang Merdeka

Baca juga: Pemkab Boltim Raih Penghargaan Penyelenggaraan PPA dari Pemprov Sulawesi Utara

Ke-85 bacaleg yang tak lagi masuk DCS ini adalah mereka yang tak melengkapi dokumen atau tak memenuhi syarat (TMS).

"Kita kan sudah beri waktu untuk perbaikan. Mereka sudah tak lagi masukkan dokumen atau syarat yang diminta KPU, sehingga dinyatakan tak lagi masuk dalam DCS oleh KPU," jelasnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved