Caleg Sulawesi Utara
30 DCS Anggota DPRD Bitung Sulut dari Partai Golkar, Ada Marga Sondakh, Monoarfa hingga Wurangian
Berikut ini nama DCS Anggota DPRD Bitung dari partai Golkar berdasarkan pengumuman KPU Bitung yang dipublikasikan di Koran Tribun Manado.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Bitung baru saja mengumumkan nama-nama yang masuk Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Bitung, Sulawesi Utara ( Sulut ).
DCS anggota DPRD Bitung Partai Golkar yang diumumkan KPU Bitung itu diisi oleh orang-orang dengan marga besar di dunia politik Sulawesi Utara.
Ada yang marga Sondakh, Monoarfa hingga Wurangian.
Diketahui marga-marga tersebut selalu muncul di pemerintahan dan menduduki posisi yang strategis.
Penasaran siapa sajakah mereka?
Berikut ini nama DCS Anggota DPRD Bitung dari partai Golkar berdasarkan pengumuman KPU Bitung yang dipublikasikan di Koran Tribun Manado.
Daerah Pemilihan: Kota Bitung 1
1. Erauw Sondakh
2. Herry Rudy Benjamin
3. Yetrinecke Yustisia Lalenoh
4. Rossana Rudi Monoarfa
5. Tommy Julius Duakaju
Daerah Pemilihan: Kota Bitung 2
1. Erwin Philip Alexander Wurangian
2. Robby Lahamendu
3. Melia Andriani Moesrin
4. Dence Novian Baeruma,S.H L
5. Ali Lamara
6. Jelis Steni Carolina Salindeho,S.E
7. Risky Belly Semaj Saerang
8. Meike Mangamba
9. Jusuf Handry Maliuota
10. Sarlina Novianti Maniku
Daerah Pemilihan: Kota Bitung 3
1. Cherry Irene Mamesah
2. Oktavianus Barauntu
3. Gerald Kisman Podomi
4. Eva Sherly Sumolang
5. Raman Mamato
6. Chrisanto Illa.S.T
7. Vera Manoppo,S.H
8. Yoskar Laloma
Daerah Pemilihan: Kota Bitung 4
1. Sintike Tumewu,S.H
2. Semuel Muhaling
3. M. Farhan Yusuf,S.H
4. Tetty Alisye Mangolo,S.Pd P
5. B Bugis
6. Marentje Sahempa
7. Victor Tatanude
Diketahui untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Bitung mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bitung dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal- hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2. Masukan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti idendtas din dan bukti yang relevan kepada KPU Kora Bitung melalul a website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu kpu.go.id
kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jalan Stadion Dua Sudara Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari.
email: kpud.bitung@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bitung
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih
Dikeluarkan di Kantor KPU Kota Bitung.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Daftar Lengkap Caleg Sementara DPRD Sulut dari Partai PSI |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Caleg Sementara DPRD Mitra Sulawesi Utara dari Partai Perindo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Caleg Sementara DPRD Mitra Sulut dari Partai Demokrat |
![]() |
---|
9 Wanita Cantik Berebut Duduk di Kursi DPRD Sulut, First Lady Manado hingga Eks Wawali Suara Merdu |
![]() |
---|
45 Caleg Sementara DPRD Sulut Partai Golkar, Bertabur Politisi Senior, Istri JAK Juga Ikutan Nyaleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.