Berita Nasional
Besaran Gaji PNS, Polri dan TNI, Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan prajurit TNI sebesar 8 persen pada 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak besaran gaji PNS, Polri, TNI hingga Pensiunan.
Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan prajurit TNI sebesar 8 persen pada 2024.
Baca juga: Peringatan Dini Jumat 18 Agustus 2023, BMKG: Sebanyak 17 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Hal itu disampaikan Jokowi ketika membacakan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Terakhir kali, para abdi negara mendapat kenaikan gaji pada 2019 sebesar 5 persen.
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dikutip dari KompasTV, Rabu (16/8/2023).
"Agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," sambungnya.
Lantas, berapa gaji PNS, polisi, dan TNI saat ini?
Gaji PNS
Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Berikut besaran gaji PNS:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Gaji polisi
Polisi menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji polisi yang masih berlaku saat ini:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
Golongan IV
1. Perwira Menengah:
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
2. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Gaji TNI
TNI juga menerima gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Simak gaji TNI di bawah ini:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600.
Golongan IV
1. Perwira menengah:
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
2. Perwira tinggi:
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Gaji Pensiun Naik 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada hari ini, Rabu (16/8/2023). Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan yang naik 12 persen.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Ketetapan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang baru saja diumumkan hari ini akan berlaku mulai tahun depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
BRIN Temukan Potensi Sesar Aktif di Semarang, Demak, dan Kendal: Peringatan Dini Ancaman Gempa Bumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.