Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Tambang Ilegal

BREAKING NEWS Kejagung RI Serahkan 3 Tersangka Mafia Tambang Ilegal ke Kejari Minsel Sulawesi Utara

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI bersama Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tiga orang tersangka kasus mafia tambang ilegal di Ratatotok

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Kejagung RI
Para tersangka yang ditahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tiga orang tersangka kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok 2, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, (Minsel) Selasa 15 Agustus 2023 siang. 

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka ini kemudian langsung di jebloskan ke Rutan Mapolres Minsel setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minsel Christian Evan Singal Kepada wartawan mengatakan terkait dengan tahap dua yang dilakukan hari ini di Kejari Minsel adalah perkara pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho," kata dia. 

"Ini perkara dari Bareskrim Polri yang kemudian diperiksa oleh Kejagung," ucapnya lagi. 

"Dan hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Minsel untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano," ucapnya lagi. 

Para tersangka komplotan mafia tambang ini mendapat pengawalan ketat dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI. 

Saat tiba di Kantor Kejari Minsel, tiga tersangka bersama barang bukti satu kopor besar berisi dokumen penting ini kemudian langsung diserahkan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih selama empat jam oleh tim penyidik kejaksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi merah tahanan Kejari Minsel dan kedua tangan mereka sudah diborgol, langsung digiring ke Rutan Mapolres Minsel untuk dititipkan sementara.

Terhadap ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan pada hari ini, untuk 20 hari kedepan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tondano dan menunggu jadwal untuk di sidangkan. 

"Ada juga barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.

Christian juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka.

"Kasusnya itu terhadap pertambangan ilegal, pertambangan emas tanpa ijin yang di lakukan di Minahasa Tenggara," ucap dia. 

"Ini pelapornya Perusahaan PT. BLJ dengan nomor laporan Polisi LP/B/0344/VII/2022/ SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 4 Juli 2022," paparnya lagi. 

Sementara itu, kuasa hukum PT BLJ Widi Syailendra menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang telah menahan para mafia tambang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved