Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di MAN Model

5 Tersangka Dugaan Korups Proyek MAN Model Manado Sulawesi Utara Dijerat dengan Dua Pasal

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso menjelaskan, tersangka SSR bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Tipikor Polresta Manado menahan lima tersangka korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulawesi Utara, Kamis 10 Agustus 2023.

Kelima tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala MAN Model 1 Manado SSR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) VM, Direktur Perusahaan Penyedia Barang DB, Penyandang Dana dan Pelaksana Lapangan berinisial RM dan YM.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso menjelaskan, tersangka SSR bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 352.740.365,” ujar mantan Katim Resmob Polda Sulut ini saat ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat 11 Agustus 2023 di kantornya.

Lanjut Sugeng, kelima tersangka resmi ditahan Unit Tipikor Polresta Manado sejak Kamis malam.

“Kami menerapkan 2 pasal kepada lima tersangka yakni, pasal 2 UU TPK, hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 UU TPK, hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Sugeng.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini juga mengatakan, penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.

“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah penangkapan dan penahanan.

Di mana empat tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Manado, serta satu tersangka perempuan yakni YM ditahan di Rutan Polsek Malalayang.

Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU bahwa, materil dan formil berkas perkara sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 Berkas).

“Penyidik juga telah melengkapi administrasi berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada masing-masing keluarga tersangka,” pungkas Sugeng.

Perlu diketahui, kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019. (Nie)

BREAKING NEWS: Proses PAW Anggota DPRD Bitung yang Pindah Partai Indra Ondang dan Ahmad Syafrudin

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved