Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Diuntungkan, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Selesai

Pakar Hukum menyatakan Ferdy Sambo diuntungkan setelah batal dihukum mati dan upaya hukum keluarga Brigadir J sudah selesai.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Diuntungkan, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Selesai. 

Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo CS, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menganulir hukuman empat pelaku kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Terkait ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Baca Berita Lainnya di Google News

Berita Terbaru di Portal Tribun Manado

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved