Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E

Bharada Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi setelah Bebas Bersyarat, Sesuai Putusan Sidang Etik

Bharada Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi setelah Bebas Bersyarat Sesuai Putusan Sidang Kode Etik.

Editor: Frandi Piring
Tangkap Layar Instagram
Bharada Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi setelah Bebas Bersyarat Sesuai Putusan Sidang Kode Etik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kembali ke kesatuan Polri setelah dinyatakan bebas bersyarat awal Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Richard Eliezer bakal kembali menjadi polisi tentunya setelah bebas murni pada Januari 2024 mendatang.

Ronny Talapessy menyampaikan, kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Bharada E keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Aktivitas Bharada E selama cuti bersyarat yakni akan mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Baca juga: Rynecke Alma Pudihang Tidak Jemput Richard Eliezer Sewaktu Bebas dari Rutan Bareskrim

Baca juga: Sejak Bebas Rumah Bharada Richard Eliezer di Manado Selalu Sepi, Ini Pengakuan Tetangga

Baca juga: Mengenal Fernando Villavicencio, Tokoh Antikorupsi di Ekuador, Capres yang Dibunuh Setelah Kampanye

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan,

Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.

Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia tewas setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Berita Lainnya di Google News

Berita Terbaru di Portal Tribun Manado

Tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved