Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Pantas Vonis Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Disebut Aneh, Ternyata karena Hal Ini

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan aneh dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo 

Ia mengatakan aneh dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Memang agak aneh karena pertimbangan putusan adalah merubah, menolak, dan mengadili sendiri," kata Hibnu dikutip dari Kompas TV. 

"Pengadilan kasasi itu ada cara mengadili, cara menerapkan atau putusan mengenai wewenangnya. Jadi memang melihat dari aspek yuridis."

Berkaca pada kasus Ferdy Sambo, seharusnya MA tak memberikan keringanan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Karena pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dilakukan secara bersama-sama.

"Kalau melihat data tadi sepertinya fakta, sepertinya putusan ini bertentangan sekali."

"Kalau memang itu bersama-sama, ada kehendak bersama berarti hukumannya tidak ringan dong," tutur Hibnu.

"Kan kemarin turut serta karena ada hubungan kekuasaan, relasi itu bisa karena ketakutan, tapi ini bersama-sama, ada kehendak yang sama, niatnya sama berarti hukumannya tinggi, kenapa kok rendah, oleh karena itu sangat bertentangan sama apa yang disampaikan pada putusannya."

"Tindakan bersama-sama tapi hukuman dikurangkan, aneh."

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat keringanan hukuman.

3 dari 5 hakim agung setuju vonis mati Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Artinya, putusan ini tidak bulat karena ada dua hakim agung yang dissenting opinion atau memiliki perbedaan pendapat, meski mereka kalah suara.

Selain mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023).
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023). (YouTube Kompastv)

Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved