Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Pantas Vonis Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Disebut Aneh, Ternyata karena Hal Ini

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan aneh dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menarik perhatian publik.

Pasalnya sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Namun setelah banding, Ferdy Sambo malah memutuskan lebih ringan.

Tak hanya Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi juga dapat diskon hukuman.

Dari 20 tahun tinggal 10 tahun penjara.

Vonis hukuman untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ini dinilai aneh.

Berikut penyebab yang bikin vonis hukumannya disebut aneh.

Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo menerima keringanan hukuman berdasarkan Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan.

Ia lalu mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung yang memutuskan memberikan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup.

Putusan ini pun membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Pasalnya ada pertentangan dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Hal ini juga dikatakan pengamat politik yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved