Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pantas Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI, Punya Niat Ini saat Bawa Pasukan ke Polrestabes Medan

Pusat Polisi Militer TNI resmi menahan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Pantas Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI, Punya Niat Ini saat Bawa Pasukan ke Polrestabes Medan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kodam I/Bukit Barisan menyerahkan pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan kepada Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI di Jakarta.

Adapun pemeriksaan tersebut buntut Dedi dan sejumlah anggota TNI berseragam lengkap menyambangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Rico J. Siagian menyebut, saat ini Dedi telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca juga: Kabar Terkini Bharada E, Status Richard Eliezer Ternyata Sudah Berubah

Kini Pusat Polisi Militer TNI resmi menahan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dia ditahan per kemarin seusai terbang dari Medan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laskda Julius Widjojono

"Iya benar, sudah ditahan,"kata Kapuspen TNI, Laskda Julius Widjojono, kepada Tribun Medan Selasa (8/8/2023).

Meski telah ditahan, Puspom TNI belum menjelaskan kesalahan apa yang disangkakan kepada Mayor Dedi.

Mereka belum menjelaskan, selain Mayor Dedi apakah puluhan anak buahnya hingga Kakumdam I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung juga ditahan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.

Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.

Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.

Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.

Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.

Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved