Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fredy Sambo

Kata Mahfud MD soal Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Putusan Kasasi MA Sudah Final

Kata Menko Polhukam Mahfud MD soal Ferdy Sambo yang batal dihukum mati. Anggap Putusan Kasasi dari MA sudah final.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribunnews.com
Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD. Kabar terbaru, Kata Mahfud MD soal Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Putusan Kasasi MA Sudah Final. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi berubahnya vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati pada Februari lalu, kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).

Mahfud mengatakan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).

Mahfud berkata, negara ini adalah negara hukum, dan Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," ucapnya.

Namun menurut Mahfud MD, pengajuan Peninjuan Kembali (PK) di tingkat kasasi sudah diatur.

Di mana yang diperbolehkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi hanya terpidana.

"Di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK,

yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," tegasnya.

Mahfud menjelaskan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau fakta-fakta baru.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum di negara kita masih banyak," urainya.

Oleh sebab itu Mahfud mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) agar tetap dijaga dan ditegakkan.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK DISINI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved