Fredy Sambo
Kata Mahfud MD soal Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Putusan Kasasi MA Sudah Final
Kata Menko Polhukam Mahfud MD soal Ferdy Sambo yang batal dihukum mati. Anggap Putusan Kasasi dari MA sudah final.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi berubahnya vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati pada Februari lalu, kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).
Mahfud mengatakan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Mahfud berkata, negara ini adalah negara hukum, dan Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.
"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," ucapnya.
Namun menurut Mahfud MD, pengajuan Peninjuan Kembali (PK) di tingkat kasasi sudah diatur.
Di mana yang diperbolehkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi hanya terpidana.
"Di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK,
yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," tegasnya.
Mahfud menjelaskan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau fakta-fakta baru.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum di negara kita masih banyak," urainya.
Oleh sebab itu Mahfud mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) agar tetap dijaga dan ditegakkan.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," pungkasnya.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK DISINI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Terhadap Hein Arina |
![]() |
---|
Daftar Nama Kasubbag yang Dilantik Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Sidang Perdana Kasus Korupsi GMIM, Conny Rumondor Dapat Jabatan Baru |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Lengser dari Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ini Penjelasan Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.