Kontrovesi Rocky Gerung
HMI Bela Rocky Gerung hingga Bakar Bendera Partai, Mahfud MD: Lebih Baik Adu Argumen Secara Terbuka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget saat mengetahui aktivis HMI Bakar Bendera PDIP
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui salah satu pengamat politik jadi perhatian publik.
Ya, Rocky Gerung terus mendapat sorotan setelah pernyataannya soal Presiden Jokowi.
Dimana pernyataan Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi.
Hal tersebut menimpulkan demo untuk penjarakan Rocky Gerung.
Namun sebaliknya ada juga yang membela Rocky Gerung tidak ditangkap.
Dimana hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Mahfud MD.
Mahfud MD menanggapi soal aktivis Himpunan Mahasiswa Islam yang bakar bendera PDIP.
Hal itu menjadi sorotan Mahfud MD karena kaget dengan tindakan aktivis HMI bela Rocky Gerung dengan bakar bendera PDIP.
Berikut ini tanggapan dari Mahfud MD soal aksi aktivis HMI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget saat mengetahui aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar bendera PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.
Aktivis HMI membakar PDI Perjuangan karena membela Rocky Gerung yang kini sering dikecam oleh politisi partai berlambang banteng moncong putih ini. Kasus Rocky Gerung masih menjadi sorotan publik.
"Berita di bwh ini mengagetkan. Masak, aktivis HMI membela Rocky Gerung (RG) dgn membakar bendera PDIP," kata Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dilihat Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2023).
Menurut Mahfud MD, tindakan tersebut sangat tidak layak dilakukan aktivis HMI, yang sejak dulu dikenal menyampaikan aspirasinya dengan adu argumen.
"Sy setuju dgn Presidium KAHMI Kalsel Fazlur Rahman bhw tindakan tsb tdk layak. Membela RG blh sj, tp tradisi HMI adl adu argumen, bkn membakar bendera," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan alasan aktivis HMI membakar bendera PDIP karena partai tersebut mengadukan Rocky Gerung ke polisi, adalah keliru.
"Kalau membakar bendera PDIP itu alasannya krn PDIP mengadukan RG ke polisi maka alasan itu jg keliru. Bgmn kalau bendera HMI dibakar hny, misalnya, krn HMI melaporkan org ke polisi? Adalah lbh baik seandainya mau membela RG dgn memberi bantuan hukum atau adu argumen scr terbuka," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat melaporkan kasus pembakaran bendera partai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Organisasi sayap PDIP juga melaporkan Rocky ke polisi.
Aktivis media sosial Ade Armando juga mengecam Rocky Gerung, tapi tak setuju bila yang bersangkutan dipenjara.
Aksi pembakaran bendera partai PDIP itu dilakukan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Jumat (4/8/2023) lalu.
"Alasan pelaporan kan jelas, bendera partai itu kan yang sangat kami hormati. Ini kan bukan hanya terkhusus bendera PDIP, tapi pada seluruh bendera parpol lain," ujar Juru Bicara BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Triwiyono Susilo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Menurut dia, pelaporan dilakukan karena kader HMI mencederai PDI Perjuangan dengan membakar bendera partai.
"Kalau misal kami melihat di medsos yang beredar itu mereka mengatasnamakan kader HMI, dan tentunya kami sangat menyayangkan ini, kami ketahui HMI adalah kader intelektual, insan akademis, yang seharusnya mengedepankan moral dan etika tidak membakar bendera seperti ini," lanjut dia.
Ia menambahkan, dalam pelaporan itu sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPD PDI Perjuangan Jakarta.
"Kalau misal ini dibiarkan, kan bisa memicu kericuhan, nanti saling bakar-saling bakar," kata dia.
Dalam laporan kali ini, pihaknya melampirkan beberapa alat bukti berupa foto dan video yang beredar soal aksi pembakaran bendera partai.
Susilo mengatakan, pelaporan itu juga sudah berkoordinasi dengan HMI terkait kasus tersebut.
"Untuk saat ini, kami sudah ada komunikasi, tapi secara via telepon dan tetap ke depan kami akan komunikasi. Responsnya baik, kami akan musyawarahkan," ucapnya.
Laporan itu sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4597/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Adapun terlapor dalam kasus itu adalah oknum aktivis HMI yang melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Sosok Rudy Golden Boy atau Rudy Agustian, Mantan Atlet MMA yang Pukuli Pemuda di Minimarket
PDIP Arogan
Sebelumnya, sebuah bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibakar oleh sejumlah pemuda pada Jumat (4/8/2023).
Sebuah bendera PDIP dibakar tepat di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Para pemuda mengatasnamakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta membakar bendera PDIP sebagai bentuk protes.
Para mahasiswa tersebut mengecam keras PDIP yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Dalam aksi para mahasiswa tersebut, turut membakar sebuah ban bekas yang disebut sebagai simbol kekecewaan mereka.
"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.
Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi.
Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.
Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.
Di samping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Di mana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
"Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," paparnya.
Baca juga: Dinas Perikanan Boltim Evaluasi dan Monitoring Bantuan Kelompok Nelayan Tahun 2021 dan 2022
Ade Armando Tak Setuju RG DIpenjara
Pegiat media sosial sekaligus akademisi yang kini menjadi politisi PSI, Ade Armando menyatakan sekalipun Rocky Gerung tidak beretika dengan menyebut Presiden Jokowi adalah bajingan tolol, namun tidak perlu melaporkan Rocky ke polisi.
Menurut Ade, lebih baik kita semua mengikuti gaya Presiden Jokowi yang menganggap bahwa pernyataan Rocky Gerung itu adalah hal yang kecil.
Hal itu dikatakan Ade Armando melalui video di akun Instagramnya @adearmando_official, mengomentari banyaknya relawan PDIP dan pendukung Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
"Sudahlah. Ini kok kita kepengen banget sih memenjarakan Rocky Gerung. Rocky Gerung itu memang enggak beretika, memang mengesalkan bahwa dia menyebut Pak Jokowi sebagai bajingan tolol," kata Ade.
"Tapi ya kayak gitu sih gak perlu lah dilaporkan ke polisi, sampai harus diperkarakan ke pengadilan, dimasukkan ke penjara Kita ikuti sajalah gayanya Pak Jokowi," kata Ade.
"Pak Jokowi itu menganggap itu adalah hal yang kecil, Gibran juga bilang itu sih hal yang remeh," ujat Ade.
Hal itu kata Ade, meski mereka tersinggung tapi menganggap cacian Rocky Gerung itu adalah hal yang biasa saja.
"Itu artinya walaupun mereka tersinggung, tapi mereka menganggap ya udahlah itu biasa-biasa aja, jangan terlalu lebay," katanya.
Sehingga menurut Ade, tidak perlu kita semua memenjarakan Rocky Gerung hanya karena pernyataannya.
"Jadi kita dukung ya apa yang dilakukan Pak Jokowi dan Gibran. Hanya karena Rocky itu bilang bahwa Jokowi adalah presiden bajingan yang tolol, kita gak perlu lah sampai memenjarakan dia, gitu ya," tutup Ade.
Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga laporan polisi yang diterimanya soal kasus Rocky Gerung diduga hina Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2023) pagi.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dalam kasus tersebut.
Semengtara, Bareskrim Polri menyebutkan terdapat 13 laporan dan dua pengaduan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung terkait kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (5/8/2023).
Belasan laporan polisi itu, kata Djuhandani, terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, dua pengaduan tersebut dilayangkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Di Polda Metro jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," katanya.
Atas adanya laporan masyarakat itu, Djuhandani sebut pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Djuhandani juga mengatakan, akan menarik seluruh laporan ke Bareskrim Polri. (m31/bum)
Sumber Wartakotalive
Chord dan Lirik Lagu Sakik Patah Bacinto - Boy Shandy, Begini Makna Lagunya |
![]() |
---|
Arti Mimpi Tentang Kawat Gigi, Bisa Jadi si Pemimpi akan Menghadapi Rintangan, Ini Tafsir Lengkapnya |
![]() |
---|
Arti Mimpi Tentang Emas, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Baik, Ini Tafsir Lengkapnya |
![]() |
---|
Arti Mimpi Tentang Piring, Tanda Kesuksesan hingga Pertanda Ada Gangguan, Ini Tafsir Lengkapnya |
![]() |
---|
Keberadaan Pelaku Pembunuhan Joel Tanos Kini Terungkap, Kasus Terus Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.