Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Mayor Dedi Hasibuan, Perwira yang Bawa 40 TNI Kepung Kompol Teuku Fathir: Minta Bebaskan Mafia

Dari info yang didapat, ada sekitar 40 personel TNI diboyong Mayor Dedi Hasibuan ke Polresta Medan untuk menggeruduk Kompol Teuku Fathir .

|
Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Medan
Sosok Mayor Dedi Hasibuan, Perwira yang Bawa 40 TNI Kepung Kompol Teuku Fathir: Minta Bebaskan Mafia. 

"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," ucap Dedi.

"Yang bersangkutan ini ada tiga LP," beber Fathir 

"Pak, kan sudah saya bilang pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa,kami hadirkan apa yang salah," kata Dedi lagi sambil memotong omongan Fathir.

Lalu, Fathir mencoba kembali mencoba menanyakan soal ARH ini memang pelaku kejahatan yang memiliki tiga Laporan polisi dan tidak akan mungkin bisa ditangguhkan.

"Terus 3 LP lagi bagaimana?," Tanya Fathir.

"Kami dukung," jawab Dedi.

"Kekmana bapak mendukungnya?," Tanya Fathir lagi.

"Ada pemanggilan kan ada mekanisme, kan di perkap 6 2019 itu di atur," jawab Dedi.

Kemudian, Fathir menjelaskan kepada Dedi dan anggota nya mekanisme tentang penegakan hukum yang berlaku di republik Indonesia.

Menurutnya, jika dengan cara berduyun-duyun datang ke kantor polisi meminta penangguhan terhadap pelaku kejahatan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum.

Ia juga sempat menganalogikan kasus kepada para personel TNI AD yang hadir di kantornya itu.

"Terus tiga orang lagi datang ke saya ini, contohlah ibu (nunjuk seorang Kowad) 'ibu jadi korban, pak ini saya melapor kemudian pelapor nya protes' kenapa tersangka nya di keluarkan," kata Fathir.

"Satunya lagi begitu ke kami, kalau begini hukum nggak ada ini, kalau bapak di sini maksakan kehendak, mau bagaimana saya," ungkapnya.

"Berarti itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak, oh jelas," ucap Dedi.

"Dalam undang-undang 29 19 eh 2009 tentang Kuasa kehakiman itu jelas kok, makanya pak saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini ini, kami mau menangguhkan penahanan, sudah masuk terus proses hukum," bebernya.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved