Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Kompol Teuku Fathir, Perwira Polisi yang Santai Digeruduk Mayor Dedi Hasibuan dan Puluhan TNI

Diketahui, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir jadi sorotan karena digeruduk puluhan anggota TNI.

|
Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado.co.id/via Tribun Style
Sosok Kompol Teuku Fathir, Perwira Polisi yang Santai Digeruduk Mayor Dedi Hasibuan dan Puluhan TNI. 

Tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Sementara, Mayor Dedi Hasibuan merupakan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.  "Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari.

Surya.co.id), Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.

Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.

Dengan tenang dan terlihat santai, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara. Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan. Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.

Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.

Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut. Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan bawah ia yang tidak becus menangani perkara.

Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved