Proses Pembuatan SIM
Ini Materi Ujian Pembuatan SIM Terbaru, Bukan Lagi Jalur Zigzag dan Angka 8
Materi perlintasan uji SIM yang sebelumnya berbentuk pola angka 8, kini digantikan menjadi bentuk S.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Materi ujiannya sudah berubah.
Bukan lagi jalur Zigzag dan angka 8.
Perubahan materi ujian praktek pembuatan SIM terbaru ini sudah dilakukan di Polda Metro Jaya.
Materi berubah dari materi jalur pengujian jalur zigzag menjadi bentuk sirkuit.
Hal ini memudahkan pemohon saat akan ikut tes SIM C.
Berikut penjelasan lengkap mengenai Materi Ujian SIM terbaru:
Mengutip laman sosial media resmi TMC Polda Metro, materi perlintasan uji SIM yang sebelumnya berbentuk pola angka 8, kini digantikan menjadi bentuk S.
Perubahan lintasan uji SIM menjadi bentuk sirkuit ini, mengakomodir 4 materi ujian praktik dengah ukuran yang mudah diperlebar.
Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar menjadi ukuran lama yakni dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, perubahan materi ini sudah sesuai dengan petunjuk Korps Lalu Lintas Polri.
Dengan demikian, polisi mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan pengujian SIM ini.
"Pelaksanaanya sudah dimulai. Besok (hari ini) pagi khusus di Daan Mogot sudah kami mulai di beberapa, Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga," kata Latif, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2023).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melakukan perubahan atas materi lintasan bagi pengujian pembuatan SIM C.
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023
Simak rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2).
Di Indonesia, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.
SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Terakhir ada Sim D yang merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas
SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berikut Biaya pembuatan SIM 2023
Untuk membuat SIM, tidaklah gratis. Ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru pada 2023, sesuai golongannya:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM terbaru pada 2023
Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.
Berikut persayaratan membuat SIM:
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Tahapan membuat SIM:
- Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.
- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.
- Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.
- Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.
- Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.
- Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.
(Tribunmanado.co.id/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Tertabrak, Korban Oleng Saat Nyalip Truk Muat Pakan Ayam |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara: Deklarasi Jaga Sulawesi Utara Tetap Aman dan Damai |
![]() |
---|
Imbas Sebut Gaji Rp 3 Juta Itu Kecil, Rumah Uya Kuya Dijarah Massa Demo, Kucing-kucing juga Diambil |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Punya 28 Mobil dan Motor Mewah hingga 19 Tanah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis, Kapolri Segera Ambil Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.