Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah Hari Ini

Sejarah Hari Ini, Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 600 Triliun

Pada tanggal 3 Agustus Mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Editor: Rizali Posumah
HO/Wikimedia
Soeharto saat pengunduran diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini 3 Agustus dalam catatan sejarah Republik Indonesia adalah hari di mana Mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Pada tanggal 3 Agustus Mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memperkirakan, kerugian negara dari kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Republik Indonesia itu mencapai Rp 600 triliun. 

Adapun penetapan tersangka Soeharto ini, berawal dari hasil penyidikan terhadap tujuh yayasan sosial.

Di mana tujuh yayasan sosial tersebut didirikan dan diketuai oleh Soeharto selama berkuasa.

Berikut daftar yayasan sosial tersebut:

- Yayasan Supersemar

- Yayasan Dharmais

- Yayasan Dana Sejahtera Mandiri

- Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila

- Yayasan Trikora

- Yayasan Pendidikan Kemala Bhayangkari

- Yayasan Harapan Kita.

Menurut Kejaksaan Agung, Soeharto diduga menyalahgunakan dana yayasan-yayasan tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dana-dana tersebut berasal dari sumbangan perusahaan-perusahaan negara dan swasta, serta sumber-sumber lain yang terkait dengan jabatan Soeharto sebagai presiden.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved