Berita Viral
Begini Awal Cerita Pemuda 16 Tahun Nikahi Teman Mamanya yang Berusia 41 Tahun
Bak cerita dongeng, kisah ini benar-benar terjadi antara seorang remaja dengan seorang wanita yang merupakan teman dari ibu pemuda tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kisah pernikahan beda usia.
Soerang pemuda menikah dengan wanita berusia 41 tahun.
Jarak umur si wanita dan si pemuda adalah 25 tahun.
Usia pemuda itu 16 tahun.
Yang lebih mengejutkan lagi kalau wanita 41 tahun itu ternyata teman dari ibunda si pemuda 16 tahun.
pernikahan beda usia ini terjadi di Indonesia.
Awal mula pernikahan mereka akhirnya terungkap.
Bak cerita dongeng, kisah ini benar-benar terjadi antara seorang remaja dengan seorang wanita yang merupakan teman dari ibu pemuda tersebut.
Ialah Kevin (16) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, kabupaten Sambas menikahi Maria (41).
Pernikahan mereka berlangsung sederhana pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.
Mariana menceritakan benih asmara dengan Kevin baru bersemi 2 bulan belakangan.

Meskipun ia sebenarnya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah, Selasa 1 Agustus 2023.
"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack.
Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.
Mariana bilang bahwa Kevin ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.
Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.
Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.
Mariana mengatakan pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.
Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.
"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.
"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.
Aturan Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang
Berikut Batas Usia Menikah
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Syarat menikah menurut Undang-Undang
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Penyimpangan
UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.
3. Dispensasi
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Diolah dari artikel TribunPontianak.com
Sumber: Tribun Pontianak
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Sedihnya Ustaz Dasad Latif, Uang yang Ditabung buat Bangun Masjid Diblokir PPATK: Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Pedagang Pasar Terapung Mirip Ustadz Abdul Somad: Gak Nyangka Ketemu UAS |
![]() |
---|
2 Mantan Tentara Israel Diduga Kelola Vila Mewah di Bali, Salah Satunya Aktif di Media Sosial |
![]() |
---|
Gara-gara Sewa iPhone, Mahasiswi Dikejar-kejar Utang Rp 7 Juta, Saat Ditagih Alasannya Selalu Besok |
![]() |
---|
Terekam CCTV Detik-detik Seorang Pria Curi Kotak Amal Masjid, Awalnya Pelaku Sempat Lakukan Ini Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.