Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Posisi Elly Engelbert Lasut akan Diganti oleh Penjabat Bupati, Ini Kata Pengamat asal Sulawesi Utara

Keputusan MK tersebut kian menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Ferry Liando
Pengamat Politik asal Sulawesi Utara Ferry Liando. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan yang diajukan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Pilkada kandas.

Dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut. 

Keputusan MK tersebut kian menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.

Hal itu senapas dengan UU no 10 tahun 2016 yang isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

Tentu posisi Elly Engelbert Lasut akan diganti oleh Pejabat ( PJ). 

Terkait hal itu, pengamat politik asal Sulawesi Utara Ferry Liando angkat bicara. 

Ferry mengungkapkan syarat pejabat (pj) kepala daerah adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau setara eselon 2 di tingkat provinsi.

Kata Ferry, kewenagan pejabat yang mengusulkan adalah Gubernur dengan mengirim 3 nama kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Mendagri. 

Namun demikian, untuk menjaga stabilitas poltik sedapat mungkin nama-nama yg diusulkan itu mendapat pertimbangan dari DPRD setempat.

Sebab untuk menjalankan sisa pemerintahan hingga 31 desember 2024, penjabat bupati tetap akan berkoordinasi dengan DPRD setempat.

"Agar penjabat kepala daerah yang ditunjuk itu diterima oleh masyarakat setempat, sedapat mungkin pejabat yang diangkat itu mengenal dan kenal oleh warga setempat," ujarnya. 

Selaku pengamat politik Ferry, berharap pejabat yang akan ditunjuk punya kapasitas dalam menyelenggarakan pemerintahan serta memiliki visi memajukan daerah yang dipimpinnya. 

Karena pejabat bupati bukan hanya penyelenggara pemerintahan agar pelayanan publik tetap berjalan, namun harus memiliki target pencapaian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. 

Kemudian harus memperlakukan adil bagi semua masyarakat yang dipimpinnya.

"Harus profesional. Dalam masa kepemimpinan, penjabat yang akan ditunjuk akan melalui dua kali pemilihan yaitu pemilu dan pilkada, sehingga diperlukan pemimpin yang netral," pungkasnya. (Edi) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved