Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib Pilu Nenek Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Awalnya Cuma Terima Paket atas Nama Anak

Nenek bernama Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/TribunJatim.com
Nenek Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba buntut terima paket atas nama anaknya. 

Walapun sudah membayar, barang yang dipesan belum turun. Asfiyatun pun terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Tiga hari kemudian, P kembali ke rumah Asfiyatun dan menanyakan hal yang sama.

Di saat bersamaan, P juga memanggil Pi (DPO) untuk datang ke rumah Asfiyatun.

Melalui ponsel Pi, P menghubungi Santosa yang ada di penjara, namun ponsel Santoso tak aktif.

Lalu P menghubungi K (DPO) dan menanyakan ganja pesanannya yang tak kunjung dikirim.

Saat itu Asfiyatun pun meminta K untuk membantu anaknya.

Setelah percakapan tersebut, P pulang. Keesokan harinya, Asfiyatun menghubungi Santoso melalui ponsel tetangga dan meminta anaknya mengembalikan uang milik P.

Sang anak kemudian menjawab “uangnya sudah masuk ke K, tapi barangnya belum ada, masih sedikit."

Lalu pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 00.01 WIB, Asfiyatun bertemu dengan Pi saat mencari anak keduanya yang belum kunjung pulang.

Saat itu Pi mengatakan bahwa Santoso menelepon dan ingin bicara. Melalui telepon, Santoso meminta ibunya memberikan uang Rp 100.000 ke PI sebagai ongkos "turunkan" ganja untuk mengganti pesanan P.

Asfiyatun pun menuruti permintaan sang anak untuk menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Pi.

Di hari yang sama sekitar pukul 00.30, Asfiyatun yang sudah beristirahat di dalam rumah mendengat suara ketukan pintu.

Saat dibuka, pria yang belakangan diketahui sebagai A langsung masuk dan membawa dua kardus besar warna coklat.

Belakangan diketahui kardus itu berisi 17 kilogram ganja.

Kepada Asfiyatun, A menyebut barang itu milik Santoso dan besok akan diambil. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved