Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftar

Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.

Editor: Tesalonika Geatri
Handout
Cara Daftar Kartu Prakerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58 resmi dibuka.

Buat Tribunners yang ingin mendaftar dalam artikel ini membagikan cara dan syarat-syarat untuk lolos kartu prakerja di gelombang ini.

Adapun besaran insentif yang diterima sebesar Rp4.200.000.

- Biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000.

- Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600 ribu.

- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

- Sehingga total insentif yang akan didapat nantinya sebesar Rp4,2 juta

Cara mendaftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58 pun kini cukup mudah.

Hanya butuh HP atau komputer daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58 bisa dilakukan.

"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja, Jumat 28 Juli 2023.

Diketahui, tidak semua pendaftar Kartu Prakerja bisa lolos sampai ke tahap pelatihan, hanya yang mendaftar dengan benar dan memenuhi syarat yang bisa lolos hingga mencairkan insentif.

Bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 58 berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 58

1. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

2. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved