Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lifestyle

Ingin Dapat Centang Biru di Instagram? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Cara mendapatkan centang biru atau lencana verifikasi di Instagram membutuhkan proses. Berikut caranya.

Editor: Isvara Savitri
Pexels.com
Ilustrasi Instagram. 

- Klik 'Minta Verifikasi';

- Pengguna dapat melengkapi persyaratan yang diberikan oleh Instagram;

Seperti Nama Pengguna, Nama Lengkap, Kategori Akun, Negara, Pemirsa (Opsional), hingga Tautan yang menampakkan pengguna.

Tautan tersebut dapat memilih kategori Media Sosial, Artikel Berita, ataupun lainnya dengan menuliskan apa yang diinginkan.

- Kemudian pengguna dapat memasukkan Link atau URL.

Jumlah tautannya pun tidak terbatas dengan minimal tiga.

gfbgnfjmhklnmhjl
Ilustrasi centang biru di Instagram.

- Terakhir, klik 'Kirim'.

Sebagai informasi, untuk mengajukan permintaan centang biru Instsgram ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Play Store maupun App Store, dan tidak dapat dilakukan menggunakan Instagram Web.

Pengguna dapat menunggu hingga 30 hari setelah mendaftar untuk mendapat notifikasi apakah akun Instagram disetujui untuk mendapat centang biru.

Jika ditolak oleh pihak Instagram setelah 30 hari, pengguna dapat meminta centang biru dengan permintaan baru.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna Instagram saat meminta verifikasi akun atau centang biru pada Instagram.

Syarat Meminta Verifikasi atau Centang Biru pada Instagram

- Berusia minimal 18 tahun.

Baca juga: Renungan Harian Keluarga – Ulangan 28:13-14 Berkat Akan Ditepati Asalkan Setia

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy Z Flip 5, Galaxy Z Flip 4 dan Galaxy Z Flip 3 pada Juli 2023

- Memiliki profil publik atau pribadi yang terkait dengan nama lengkap Anda, sesuai dengan standar penamaan, dan memiliki foto profil yang menampilkan wajah Anda.

- Mengaktifkan autentikasi dua faktor yang mungkin diselesaikan setelah pembayaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved