Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Baru 30 Persen, Pemkab Minahasa Sulawesi Utara Genjot Penerimaan PAD

Memaksimalkan hal tersebut, kata Tangkulung, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha dan wajib pajak di Minahasa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus pacu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus pacu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, memasuki triwulan III, capaian PAD daerah baru diangka 30 persen, dari target 50 Miliar.

"Iya, untuk target PAD sendiri tahun 2023 untuk Kabupaten Minahasa kurang lebih 50 Miliar, namun sejauh ini pencapaian PAD sudah 30 persen," beber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeffry Tangkulung kepada Tribunmanado.co.id, Senin (24/7/2023).

Memaksimalkan hal tersebut, kata Tangkulung, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha dan wajib pajak di Minahasa.

"Kita akan pacu terus dengan terjun langsung ke Desa-Desa," kata dia.

Tangkulung menjelaskan, hampir setiap saat pihaknya terus mengadakan sosialisasi tentang pajak disemua wilayah kecamatan, termasuk di desa-desa.

Menurutnya, sosialisasi pajak kepada masyarakat ini sangat penting. Sebab, ada pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) mereka sudah dibagikan

"Tujuan SPPT ini, untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhutang kepada wajib pajak," jelasnya.

Selain itu, kata Tangkulung, Bapenda Minahasa telah mencetak stiker-stiker yang bertuliskan lunas pajak dan tidak.

"Ini untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar tak lupa akan kewajibannya, stiker ini akan di tampel pada tempat-tempat usaha yang belum membayar pajak.

Ia menegaskan, pelaku usaha jangan hanya menerima keuntungan, tapi kewajiban sudah dilupakan.

"Jika pelaku usaha tak membayar pajak, pasti ada surat teguran, hingga tindakan tegas bagi pelaku usaha wajib pajak," tandas Tangkulung. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved