Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Kereta Api

Update Perjalanan Kereta Api, Jalur Jerakah-Semarang Poncol Sudah Normal Kembali

PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api.

Kolase Tribun Manado/Tribun Jateng/Agus Salim/
Kondisi terkini di jalur ganda perlintasan Madukoro Semarang, Rabu (19/7/2023)/Foto Lain: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau lokasi kecelakaan KA Brantas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru jalur perjalanan kereta api jalur Jerakah-Semarang Poncol Rabu 19 Juli 2023. Sudah normal kembali. 

Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations PT KAI. 

“Sejak pukul 22.18 tadi malam (18/7/2023), jalur hilir sudah selesai dinormalisasi dan telah bisa dilewati oleh semua kereta api.

“Kemudian pada pukul 04.28 dini hari tadi, jalur hulu pun telah dapat dilalui oleh semua KA,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI Rabu 19 Juli 2023. 

Kereta api melintas dengan kecepatan terbatas di jalur ganda . fOTO

Kereta api melintas dengan kecepatan terbatas di jalur ganda perlintasan Madukoro Semarang, Rabu (19/7/2023)..

PT KAI Minta Maaf

Joni meminta maaf kepada seluruh pelanggan KA atas keterlambatan yang terjadi karena adanya kecelakaan tersebut.

"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.

Tadi malam Selasa 18 Juli 2023 terjadi kecelakaan kereta api tabrak truk. 

Lokasi kecelakaan tepatnya di Perlintasan Kereta Jalan Maduko Raya, Semarang, Jawa Tengah. 

Dampak Kecelakaan Truk Ditabrak Kereta Api

Tabrakan terjadi antara Kereta Api 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

Namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.

“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

-Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

-Mendahulukan kereta api.

-Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

-Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Terekam CCTV awal detik-detik truk trailer mogok
Terekam CCTV awal detik-detik truk trailer mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro Raya Krobokan Semarang, Selasa (18/7//2023).

Sopir Truk Diamankan Polisi

Polisi telah mengamankan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan Madukoro Semarang.

Kini sopir tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang.

"Sudah kita amankan. Status sopir masih sebagai saksi," ujar AKBP Yunaldi, Kasatlantas Polrestabes Semarang, Rabu (19/8/2023).

Yunaldi menyebut, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap kronologi detailnya.

"Saat ini sedang kita periksa saksi mata dan pihak terkait soal kronologi tersebut termasuk masinisnya juga kita minta keterangan," tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara KA Brantas Jakarta-Blitar dengan truk di perlintasan rel Jalan Madukoro, Selasa (18/7/2023)

Truk tronton itu mogok sekitar pukul 19.50 WIB sebelum palang tertutup.

Sopir dan kernet yang menyadari bahaya mengintai, segera turun dari truk.

Tak berselang lama, Kereta Api Brantas Jakarta-Blitar menerjang truk yang melintang di perlintasan.

Bahkan, terjadi ledakan hebat setelah truk terseret beberapa meter.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan sopir truk yang terlibat kecelakaan tertabrak Kereta api (KA) Brantas di Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023) malam belum diketahui.

KA Brantas dengan nomor KA 112 relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Madukoro Raya, Semarang.

Kereta api tersebut mengangkut sekitar 615 penumpang dan menabrak sebuah truk tronton di jalur perlintasan sekitar pukul 19.32 WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, informasi awal yang diterima menyebutkan, truk tronton tersebut mogok saat hendak melewati perlintasan kereta api.

"Informasi awal tadi truk tiba-tiba mogok di atas rel kereta api," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

"Kemudian driver dan kernetnya sudah meminta tolong ke petugas palang kereta yang ada di sini (perlintasan), namun tidak sempat karena keretanya sudah mendekat sehingga terjadi kecelakaan," tambahnya.

Fakta kecelakaan KA Brantas

1. Truk mogok di atas perlintasan kereta api

Kecelakaan kereta berawal saat truk tronton yang melintas dari arah utara menuju selatan secara tiba-tiba berhenti di tengah perlintasan rel kereta api.

Tidak lama setelah truk tersebut mogok, Brantas KA 112 relasi Pasar Senen-Blitar melintas dan menabrak bagian depan truk yang berada di tengah rel kereta.

Akibatnya truk terseret hingga ke jembatan kereta api Kokrosono dan terjadi ledakan.

2. Satu penumpang alami luka

Irwan mengatakan, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, akan tetapi menyebabkan satu penumpang luka.

"Korban jiwa tak ada. Namun, ada satu penumpang kereta terluka karena melompat," kata Irwan.

Sementara itu, terkait dengan penyebab kecelakaan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

3. Truk tronton sudah dievakuasi

Pada pukul 22.18 WIB, salah satu jalur KA sudah berhasil dilakukan normalisasi dan truk tronton berhasil dievakuasi.

“Bakalan truk tronton yang menghalangi jalur hilir kereta api sudah dievakuasi, sehingga perjalanan KA dapat kembali normal,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (18/7/2023) malam.

Sedangkan untuk jalur satunya, yakni jalur hulu, Ixfan mengatakan jalur tersebut masih dalam proses evakuasi dengan membebaskan lokomotif dari bakalan sisa truk yang ada di depan lokomotif.

4. 10 perjalanan KA alami keterlambatan

Akibat kecelakaan KA Bratas, tercatat hingga sikitar pukul 22.23 WIB, terdapat 10 kereta api yang mengalami keterlambatan, yakni:

KA 178 Kamandaka sebanyak 126 menit.

KA 199F Kaligung 140 menit.

KA 111 Brantas 86 menit.

KA 129 Gumarang 115 menit.

KA 220 Kertajaya 87 menit.

KA 20F Argo Merbabu 107 menit.

KA 160 Joglosemarkerto 74 menit.

KA 58 Brawijaya 66 menit.

KA 125 Harina 2 menit.

200F Kaligung 2 menit.

Sementara itu, KA 112 Brantas sudah diberangkatkan kembali dari Stasiun Jerakah pukul 22.23 WIB dengan keterlambatan yang terjadi sebanyak 147 menit.

"Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, masih terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan karena menunggu antrean," kata Ixfan.

(TribunJateng.com)

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Beraktivitas di Dekat Gunung Lokon Tomohon Radius 2.5 Km, Status Siaga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved