Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penertiban Lahan di Manado

LBH Manado Kecam Aksi Penggusuran Bangunan di Singkil Dua: Itu Pelanggaran HAM

Penggusuran dinilai dilakukan secara paksa sehingga mengancam hak hidup dan hak atas tempat tinggal yang layak warga Cereme Kampung Baru.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Aparat gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penggusuran bangunan tempat tinggal warga Cereme Kampung Baru, Singkil 2,Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan aparat gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penggusuran bangunan tempat tinggal warga Cereme Kampung Baru, Singkil Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penggusuran dinilai dilakukan secara paksa sehingga mengancam hak hidup dan hak atas tempat tinggal yang layak warga Cereme Kampung Baru.

Direktur YLBHI-LBH Manado Frank Tyson Kahiking mengatakan warga Cereme Kampung Baru sudah menetap dan bertempat tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1980-an

Mereka bekerja sebagai buruh lepas, pedagang dan pembantu rumah tangga.

Akan tetapi, Pemerintah Kota Manado mengklaim kepemilikan bidang lahan yg ditempati warga Cereme Kampung Baru tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, Pemkot Manado mengaku telah menerima hibah lahan tersebut dari Pemprov Sulut yang menguasai lahan dengan Hal Pakai yang terbit tahun 1990.

"Nyatanya, dalam 30 tahun terakhir warga tidak menemui adanya aktifitas penguasaan atas lahan tersebut oleh Pemerintah Daerah. Bahkan sampai saat terjadinya penggusuran, Pemerintah tidak pernah menunjukan bukti penguasaan lahan kepada warga yang digusur. Warga hanya menerima surat pengosongan lahan sejak bulan Mei hingga Juli 2023," ujarnya

Dia menilai penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado dengan menggunakan puluhan aparat Satpol PP, Polisi dan TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Tindakan itu juga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan didasari pada klaim yang tidak jelas," ujarnya

Oleh karena itu, LBH Manado meminta kepada Pemerintah Kota Manado untuk segera menghentikan segala bentuk penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru di Lingkungan III, Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado-Sulawesi Utara;

"Kapolresta Manado dan Kasatpol PP Kota Manado untuk segera menarik seluruh aparat dari lokasi penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru," jelasnya

Mereka pun meminta Kapolda Sulut menindak tegas aparat yang melakukan tugas dengan menggunakan kekuatan secara berlebihan pada saat penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru;

"Pemerintah RI, Pemerintah Daerah Sulut, Pemerintah Kota Manado agar supaya mengambil tindakan nyata untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia warga Cereme Kampung Baru," ujarnya (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved