Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKW

Kisah Pilu Ida TKW di Dubai, Diimingi Jadi ART Gaji Besar, Malah Dipaksa Jadi PSK Oleh Teman Sendiri

Nahas, Eka justru kembali mempekerjakan Ida dengan semena-mena. Ida dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial di sebuah apartemen di Dubai.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Ilustrasi TKW dipaksa jadi PSK oleh teman sendiri 

Pihaknya juga meminta bantuan KBRI dan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk membantu pemulangan Ida.

Pelaku ditangkap

Polres Cianjur sudah menangkap satu orang terkait kasus seorang ibu asal Cianjur yang disekap dan dijadikan budak seks saat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rahmat dan Martini.

"Terhadap Rahmat sudah kita tangkap dan sudah kita tahan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Rahmat ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Rahmat merupakan orang yang menjanjikan korban, Ida (30), pekerjaan dengan gaji tinggi di Timur Tengah pada 2022.

Namun, Ida justru mendapatkan pekerjaan yang berat dengan jam istirahat sedikit di Dubai sehingga kabur.

Setelah berhasil kabur dari tempatnya bekerja, ia kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Tono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Rahmat berperan sebagai penyalur dan perekrut korban untuk dipekerjakan sebagai TKW di Timur Tengah.

Selain menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji tinggi, Rahmat juga memperkenalkan korban kepada Martini selaku sponsor yang membantu korban menjalani proses medical check up dan pembuatan paspor di Jakarta.

"Terkait kasus tindak perdagangan orang ini kami terus mengejar satu tersangka lainnya (Martini)," ujar Tono.

Rahmat dan Martini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat keluarga Ida melalui bantuan LBH Keadilan.

Keduanya menjadi tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi paspor, KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah milik Ida, serta foto-foto korban saat berada di Uni Emirat Arab.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 83 dan/atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved